Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Simak Detilnya

1
374
Reporter: Petrus Dabu

Pengaturan mobilitas penduduk

Aspek penting lainnya dari PSBB ini adalah pengurangan mobilitas penduduk. Kapasitas maksimal dari kendaraan umum 50% seperti yang sudah diterapkan selama ini. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan armada. “Detilnya nanti akan diatur secara teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Untuk  kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tetapi bila tidak satu domisili, maka harus mengiktui ketentuan maksimal dua orang per baris.

Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Kemudian,  motor berbasis aplikasi diperboleh untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Terkait hal ini, tambah Anies, detilnya akan ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Perhubungan.

Sarana isolasi

Untuk mengendalikan penyebaran penyakit, Pemprov DKI Jakarta juga tak lagi mengizinkan isolasi mandiri di rumah. “Mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan.  Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan kluster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain,” ujar Anies.

Baca Juga :   Pengamat: Wacana Duet Ganjar-Anies Ibarat Minyak dan Air, Sulit Bersatu

“Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum,” tambahnya. Kegiatan penelusuran (tracing) juga akan makin diintensifkan.

Penegakan kedisiplinan

Anies mengatakan pemerintah juga akan menegakan kedisiplinan dalam menjaga protokol kesehatan dengan melibatkan Polri, TNI, Satpol PP, serta dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ditugaskan. Sanksi denda atas pelanggaran juga akan bersifat berjenjang. “Pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker Rp250.000, bila berulang menjadi Rp500.000 dan seterusnya,” ujar Anies.

Selama ini, menurut Anies sudah ditindak 158.000 orang/badan yang tidak disiplin degan nilai denda mencapai Rp4,33 miliar.

 

Halaman Berikutnya
1 2 3 4 5

1 comment

Leave a reply

Iconomics