Jaksa Agung Menjawab Keresahan Pemblokiran Rekening karena Kasus Jiwasraya

0
119

Pemblokiran terhadap 800 rekening efek karena diduga berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) kini menimbulkan keresahan bagi sebagian perusahaan sekuritas dan asuransi. Pasalnya kegiatan atau aktivitas perusahaan mereka mulai terganggu karena tak bisa mencairkan dana nasabah.

Menanggapi keresahan ini, Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan, pemblokiran rekening perusahaan sekuritas dan asuransi itu karena dinilai berkaitan dengan perkara Jiwasraya yang sedang disidik. Soal ini, pihak yang bersangkutan diminta untuk menanyakan langsung kepada penyidik yang menanganinya.

“Kalau memang tidak ada hubungannya pasti dibuka (blokir). Yang merasa diblokir dan tidak ada hubungannya, silakan tanyakan ke pidana khusus. Tapi, kalau ada hubungan dengan perkara (Jiwasraya) ya maaf, kita butuh untuk barang bukti,” tutur Burhanuddin saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan Whatsapp beberapa waktu lalu.

Sebelumnya disebutkan ada 800 rekening efek yang terdiri atas 137 perusahaan diblokir Kejaksaan Agung karena dinilai terkait dengan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Umumnya rekening efek tersebut berasal dari perusahaan sekuritas dan perusahaan tersebut umumnya tidak mengetahui apa sebab rekening mereka diblokir. Ini lalu berdampak terhadap nasabah mereka.

Baca Juga :   Pro Kontra Pansus Jiwasraya di DPR

Masalah ini juga mendapat perhatian dari Dicky Siahaan, seorang advokat yang mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dikatakan Dicky, Kejaksaan Agung harus menjelaskan alasan dan tujuan pemblokiran sejumlah rekening perusahaan sekuritas dan asuransi karena kasus Jiwasraya.

Terlebih, pemblokiran rekening merupakan upaya hukum sebelum mengarah kepada penyitaan. Karena itu, apabila pemblokiran dilakukan berlarut-larut tentu saja tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terlebih pemblokiran rekening itu sama sekali tidak ada hubungan hukumnya dengan perkara Jiwasraya.

“Pemblokiran harus berdasarkan penyidikan yang ekstra hati-hati dan akurat. Jangan sampai ada yang keberatan. Kalau alasan pemblokiran itu sudah jelas hukumnya tentu saja bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 31 KUHAP dan Kejaksaan harus menjelaskan hal itu,” kata Dicky melalui keterangan resminya.

Menurut Dicky, kalau ada aktivitas transaksi yang diduga bermasalah hanya 1 atau 2 kali, cukup dicatatkan saja mana transaksi yang nantinya jadi bukti. Dan bila ingin mengawasi rekening tersebut secara khusus, Kejaksaan diimbau tinggal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga :   Berhasil Produksi HRC, Krakatau Steel Siap Pasok untuk Otomotif

“Jika hanya karena 1 atau 2 transaksi rekening tersebut langsung diblokir, saya rasa terlalu berlebihan dan tidak tepat. Justru tindakan demikian membatasi penyidikan. Bila tidak diblokir, rekening itu bisa tetap diawasi dan mungkin saja ada transaksi yang bisa dijadikan sebagai alat bukti selanjutnya,” kata Dicky.

Leave a reply

Iconomics