Karena Coronavirus, OJK Beri Kelonggaran Selama 2 Bulan untuk Penyampaian Laporan dan RUPS

0
69
Reporter: Petrus Dabu

Wabah Coronavirus (Covid-19) membuat banyak aktivitas terganggu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan keleluasaan kepada para pelaku industri pasar modal dalam menyampaikan laporan keuangan, laporan tahunan dan penyelengagran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama dua bulan dari waktu yang seharusnya.

Untuk laporan keuangan tahunan, semula batas waktu penyampaiannya adalah pada 30 Maret ini, karena Covid 19 bisa diundur hingga 31 Mei 2020. Demikian juga penyampaian laporan tahunan. Seharusnya sudah disampaikan ke OJK pada 30 Juni, diundur menjadi 31 Agustus 2020.

OJK juga melonggarakan waktu batas akhir pelaksanaan RUPS. Seharusnya, RUPS dilakukan paling lambat pada 30 Juni, namun karena Covid-19 bisa dilaksanakan paling lambat 31 Agustus 2020.

Terkait RUPS untuk perusahaan terbuka ini, pelaksanaannya juga dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem eRUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Serap Aspirasi Pelaku Usaha Koperasi untuk Masukan di RUU PPSK

Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS disiapkan oleh PT KSEI. “Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, dalam siaran pers, Rabu (18/3).

Leave a reply

Iconomics