Kartu Prakerja Bagian dari Bansos sebagai Dampak Wabah Covid-19

0
444
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat yang terdampak wabah virus corona. Sebelum, wabah virus corona muncul, program ini ditujukan kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan untuk meningkatkan keterampilan mereka.

Biaya pelatihan kerja itu awalnya ditetapkan sekitar Rp 5 juta. Namun, setelah wabah virus corona meluas, anggarannya dikurangi menjadi Rp 1 juta. Dana insentifnya ditambah dari awalnya Rp 600 ribu menjadi Rp 2,55 juta.

Ini sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Lalu, mengapa program ini menjadi bagian dari bantuan sosial?

Menurut Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja mengatur bahwa program Kartu Prakerja harus memiliki komponen pelatihan.

Selain itu, program Kartu Prakerja sebagai bagian dari program jaring pengaman sosial akibat dampak Covid-19. Nilainya disebut hanya 5% dari total dana Rp 415 triliun. “Jadi nggak terlalu besar dan tetap ada pelatihan kerja karena dengan adanya orang di rumah diharapkan mereka bisa belajar,” ujar Yulius di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga :   Langkah Danone-AQUA Cegah Penyebaran Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Ruky mengatakan, perdebatan mengenai dibutuhkannya peningkatan bantuan tunai terhadap masyarakat terkait dampak Covid-19 lebih baik dijawab Kementerian Sosial.

Jika masyarakat membutuhkan bantuan tunai untuk menghadapi kondisi Covid-19, maka pemerintah dapat menyalurkan bantuan tersebut dengan meningkatkan anggaran pada instrumen kebijakan lainnya seperti bantuan lansung tunai (BLT), Program Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH) dan instrumen bansos lainnya.

“Kami sebagai manajemen pelaksana memiliki tugas untuk melaksanakan pemberian bantuan pelatihan sesuai arahan perpres dan permenko,” kata Panji.

 

 

Leave a reply

Iconomics