Kasus Jiwasraya: Kejagung Mulai Periksa Saksi dari Hanson untuk Benny Tjokro

0
715

Kejaksaan Agung masih terus memeriksa para saksi yang dinilai mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Dan saksi yang diperiksa  kali ini, mereka yang berhubungan dengan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Jumat (17/1) kemarin, misalnya. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung mulai memeriksa saksi yang berasal dari PT Hanson International, Tbk. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Benny Tjokrosaputro tersangka dalam kasus ini yang merupakan Komisaris PT Hanson.

Informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan para saksi dari Hanson yang menjadi saksi untuk Benny adalah Jani Irenawati (sekretaris pribadi Benny Tjokro), Adnan Tabrani (Direktur Independen PT Hanson) dan Jumiah (Sekretaris PT Hanson).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka. Di samping Benny, 4 tersangka lainnya adalah Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan

Di samping pemeriksaan terhadap para saksi, Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (16/1) lalu mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal Jiwasraya.

Baca Juga :   Dirut PLN dan Kementerian ESDM Diharapkan Bisa Selesaikan Krisis Batubara

“Kami juga mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa lewat audit forensik terhadap perkara (ini),” kata Burhanuddin.

Selain dengan OJK, menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung juga tetap berkomunikasi secara intensif dengan jajaran direksi Jiwasraya. Juga telah mengeluarkan surat cekal kepada 13 orang yang dinilai terkait dengan kasus ini.

Kejaksaan Agung sedang menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan perhitungan kerugian negara. Meski demikian, Kejaksaan Agung telah memperkirakan potensi kerugian bisa mencapai sekitar Rp 13,7 triliun.

Leave a reply

Iconomics