Kasus Jiwasraya: WanaArtha Life di Antara Pembukaan Blokir 25 Rekening Efek

0
98

Meski penyidik Kejaksaan Agung telah mengajukan pembukaan blokir 25 rekening efek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi belum ada satu pun yang terealisasi. Pengajuan itu untuk menyesuaikan hasil penelusuran penyidik dan verifikasi OJK atas 25 rekening single investor identification (SID) tersebut.

“Kita sudah ajukan itu, soal (verifikasi) itu bisa ditanyakan ke OJK. Kita nggak tahu kapan akan selesai verifikasi dari OJK. Kalau sudah selesai akan dibuka (blokir),” tutur Hari saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp di Jakarta, Kamis (5/3).

Dikatakan Hari, total keseluruhan rekening SID yang diblokir mencapai 235 rekening. Sementara yang mengajukan keberatan 88 orang/perusahaan walau belum semua diverifikasi. Sebab dari jumlah itu baru 72 orang/perusahaan yang memenuhi panggilan. Sisanya masih baru akan dijadwalkan.

Sebelumnya, pembukaan 25 rekening SID itu telah dikonfirmasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Instruksi pembukaan blokir rekening efek tersebut berasal dari OJK. Bahkan pembukaan blokir ini telah melalui proses klaim atau pengajuan keberatan oleh nasabah yang rekening efeknya diblokir Kejaksaan Agung.

Baca Juga :   RUPS-LB: Jumlah Direksi Waskita Beton Precast Susut

Salah satu perusahaan yang mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening efek itu adalah PT Wanaartha Life. Dalam keterangan resminya pada Rabu (4/3) kemarin, Direktur Utama Wanaartha Life Yanes Y.Matulatuwa mengakui rekening efek perusahaannya masih diblokir Kejaksaan Agung.

Mengutip keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Yanes mengatakan, penyidik masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap rekening yang masih diblokir. Juga sedang memeriksa berbagai saksi termasuk mereka yang berkeberatan atas langkah pemblokiran rekening efek yang saat ini masih berlangsung.

Lantas, apakah rekening efek milik Wanaartha Life termasuk 25 rekening yang diajukan Kejaksaan Agung ke OJK untuk dibuka blokirnya? “Kurang tahu, tapi memang ada 25 rekening yang diusulkan,” kata Hari menambahkan.

Menanggapi kesimpangsiuran informasi ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, perlu ditelusuri apakah rekening efek Wanaartha Life termasuk 25 rekening efek yang diajukan untuk dibuka blokirnya. Dengan demikian, masyarakat pemegang polis Wanaartha Life tidak risau dan gelisah.

Togar juga mengakui mendapat informasi seperti yang diungkap KSEI tersebut. Dan itu atas instruksi OJK. “Tapi, khusus untuk Wanaartha Life, OJK kan sudah minta pemilik perusahaan menyediakan dana cadangan untuk membayar dana nasabah,” kata Togar.

Baca Juga :   Cerita Wakil Rektor Unair Surabaya Tentang Digitalisasi di Kampus

Khusus perkembangan kasus Jiwasraya, Hari Setiono memastikan tim penyidik masih memeriksa berbagai saksi dan para tersangka. Ini semata-mata untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Leave a reply

Iconomics