Keberanian dan Janji Kejagung soal Jiwasraya Diapresiasi Komisi VI DPR

0
117

Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Agung setelah memeriksa kelimanya pada Selasa (14/1) kemarin dan langsung menahan mereka.

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Komut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Khusus Benny Tjokro lewat kuasa hukumnya, Muchtar Arifin mengaku kecewa dan kaget dengan penetapan dan penahanan kliennya tersebut. Pasalnya, Muchtar merasa ada yang janggal dengan penetapan tersangka dan penahanan kliennya itu.

Kejaksaan Agung, kata Muchtar, belum memberi penjelasan tentang keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Seperti halnya Muchtar, Soesilo Aribowo kuasa hukum Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk juga mengaku kaget ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Kejadiannya disebut tiba-tiba dan belum mendapat penjelasan dari Kejaksaan Agung soal keterlibatan Heru dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Baca Juga :   Program Langit Biru, Pertamina Terus Kembangkan Program Biofuel Ramah Lingkungan

Apapun penjelasan para tersangka itu, keputusan yang diambil Kejaksaan Agung patut didukung mengingat kontroversi kasus ini sehingga menyita perhatian publik. Juga penetapan tersangka itu sebagai langkah berani karena lebih cepat dari yang dijanjikan. Jaksa Agung ST. Burhanuddin pernah berjanji akan mengungkap tersangka kasus ini setidak-tidaknya 2 bulan sejak tanggal 8 Januari 2020.

Alasan Burhanuddin saat itu karena Kejaksaan Agung tak ingin terburu-buru dan menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara. Tak menunggu lama – hanya berselang sepekan –  Kejaksaan mengambil langkah cepat dengan menetapkan para tersangka. Langkah Kejaksaan Agung itu lantas mendapat respons positif dari Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza.

“Top,” kata Faisol Riza lewat aplikasi perpesanan Whatsapp beberapa waktu lalu setelah penetapan para tersangka.

Dikatakan Riza, pihaknya akan tetap mengawasi proses penyelesaian gagal bayar Jiwasraya atas investasi nasabah itu. Komisi VI akan terus memperbarui informasi perkembangan penyelesaian kasus Jiwasraya ini baik dari Kejaksaan Agung maupun Kementerian BUMN.

Baca Juga :   Duet Erick Thohir dan Jaksa Agung Bersih-Bersih BUMN Dinilai Patut Diapresiasi

“Kita akan beri waktu 6 bulan untuk penyelesaiannya. Dan setiap bulan Komisi VI akan mempertanyakan perkembangannya kepada lembaga-lembaga yang bersangkutan. Akan ada semacam tim dari kami untuk mengawasi itu semua,” kata Riza.

Kasus ini disebut bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.

Dalam penyidikan, Kejaksaan sementara ini menyebutkan mantan jajaran direksi Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dengan menempatkan dana nasabah di 13 perusahaan bermasalah. Akibatnya Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Kejaksaan juga telah mencekal 10 orang termasuk mereka yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.

Leave a reply

Iconomics