Kecewa dengan Kejagung, Inilah Ungkapan WanaArtha Life

1
5427
Reporter: Petrus Dabu

Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah keterangan di hadapan Komisi III DPR RI terkait pemblokiran rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Pemblokiran ini telah membuat nasabah perusahaan ini menderita kerugian karena pencairan polis jatuh tempo dan pembayaran manfaat nilai tunai tidak bisa dilakukan.

Manajemen WanaArtha Life menyebut pernyatan pihak Kejaksaan Agung di hadapan Komisi III DPR RI itu “tidak tepat dan tidak akurat”.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (24/9) lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyatakan bahwa WanaArtha Life telah gagal bayar di bulan Oktober 2019.

Manajemen menegaskan pernyataan tersebut tidak benar. “Kami melakukan penundaan pembayaran polis kepada nasabah sejak Sub Rekening Efek (SRE) kami diblokir pada tanggal 21 Januari 2020. Kami juga memiliki bukti pembayaran klaim kepada nasabah dari bulan Oktober 2019 hingga sebelum rekening efek diblokir.” jelas Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa dalam siaran pers, Jumat (25/9).

Kejaksaan Agung juga dinilai keliru dengan membuat pernyataan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak pernah menyita uang nasabah WanaArtha Life melainkan saham atau reksadana milik Benny Tjokro yang ada di WanaArtha Life.

Baca Juga :   Meski Sudah Berkomunikasi dengan Manajemen Wanaartha, Nasabah Inginkan Kepastian

Manajemen WanaArtha Life menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha Life yang mana SRE tersebut berisikan dana kelolaan (titipan) milik pemegang polis. Perusahaan asuransi menghimpun dana dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Selanjutnya, dana ini diinvestasikan dan dikelola melalui pihak ketiga terutama di pasar uang dan pasar modal yang wajib mengikuti protokol transaksi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek indonesia. “Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang polis, investor apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apapun di WanaArtha Life.” tegas Yanes.

Yanes juga dengan tegas membantah pernyataan Jampidsus Ali Mukartono yang menyebutkan bahwa pihak WanaArtha tidak bisa membuktikan bahwa SRE yang disita itu adalah milik nasabah.

WanaArtha Life, jelas Yanes, sudah bersurat kepada Kejaksaan Agung (cq. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah) dengan nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 perihal Pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek.

Baca Juga :   Kasus BTS 4G: Keterangan Irwan dan Windi di BAP Sesuai Persidangan Termasuk Rp 40 M ke Sadikin, Orang BPK Itu

“Namun demikian, surat yang kami tulis ini tidak pernah direspons oleh pihak Kejaksaan Agung. Kami sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspons oleh Kejaksaan Agung di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020,” ungkap Yanes.

Yanes menambahkan Daniel Halim sebagai Direktur Keuangan WanaArtha Life secara resmi telah memberikan keterangan sekurang-kurangnya 4 kali kepada Kejaksaan Agung selama penyelidikan kasus Jiwasraya.

Hal sebaliknya, pihak Kejaksaan Agung, menurut manajemen WanaArtha Life meminta klarifikasi melalui forum yang tidak resmi serta tanpa disertai surat untuk meminta data-data terkait dengan nasabah WanaArtha Life. Tidak dijelaskan maksud dari “forum yang tidak resmi” ini oleh WanaArtha Life.

“Pada prinsipnya, kami akan memenuhi perintah dari lembaga penegak hukum sepanjang hal tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis kepada manajemen WanaArtha Life. Tentu apabila dilakukan melalui forum yang tidak resmi, kami tidak dapat melakukan apa yang diminta oleh Kejaksaan Agung, mengingat data-data nasabah WanaArtha Life bersifat rahasia dan terbatas sehingga kami hanya dapat memberikan melalui forum yang bersifat resmi,” jelas Yanes.

Baca Juga :   Demokrat Pastikan Koalisinya Solid Walau Sekjen Nasdem Johnny Plate Jadi Tersangka

WanaArtha Life juga menyayangkan bahwa pihak Kejaksaan Agung mengesampingkan keterangan dari para terdakwa kasus Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dalam keterangan para terdakwa di persidangan, sudah sangat jelas bahwa tidak ada kaitan antara WanaArtha Life dengan kasus Jiwasraya. “Kami juga telah berusaha mengklarifikasi salah satunya melalui Direktur Keuangan WanaArtha Life, Saudara Daniel Halim di persidangan, namun hal ini tidak direspon dengan baik sebagai fakta persidangan oleh Kejaksaan Agung. Sebaliknya, Kejaksaan Agung malah meminta keterangan dan informasi melalui forum yang tidak resmi di luar persidangan.” papar Yanes.

“WanaArtha Life sangat menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung yang disampaikan di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020. Pernyataan Kejaksaan Agung di dalam forum terbuka serta diliput oleh berbagai media telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi WanaArtha Life sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri lebih dari 46 tahun di Indonesia dan tidak pernah gagal bayar. Selain itu, keterangan yang menyesatkan ini juga menimbulkan kesimpang-siuran informasi sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat khususnya pada nasabah kami,” tambah Yanes.

 

1 comment

Leave a reply

Iconomics