Kejagung Belum Mau Jelaskan Peran FH yang Pejabat OJK Itu Dalam Kasus Jiwasraya

0
648
Reporter: Kristian Ginting

Kejaksaan Agung memastikan nama Deputi Komisioner Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi tidak disebut dalam dakwaan 6 terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, nama Fakhri belakangan baru ditemukan keterkaitannya di kasus ini.

“Belum (ada di dakwaan). Itu baru belakangan. Kita sudah banyak periksa dari OJK. Ada yang jadi ahli juga. Hampir 150 (orang),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono setelah selesai mengikuti rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR.

Penetapan Fakhri Hilmi sebagai tersangka bersamaan dengan 13 manajer investasi (MI) pada 25 Juni lalu. Berbeda dengan Fakhri, 13 MI yang terdiri atas PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM disebut secara jelas di berkas dakwaan para terdakwa.

Para terdakwa seperti Hary Prasetyo (terdakwa dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Syahmirwan (terdakwa dan mantan GM Produksi dan Keuangan Jiwasraya) dan Joko Hartono Tirto (terdakwa dan Direktur PT Maxima Integra) selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat (terdakwa dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk) disebut mengendalikan 13 MI itu.

Baca Juga :   Kinerja Pasar Modal Indonesia 2022

Bahkan mereka disebut bersama dengan 13 MI membentuk reksa dana khusus untuk Jiwasraya. Itu dilakukan agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto. Dalam dakwaan disebut tindakan 13 MI dan para terdakwa sebagai penyimpangan sehingga merugikan negara sekitar Rp 12,2 triliun.

Sementara Fakhri Hilmi sama sekali tidak disebut dalam dakwaan dan perannya dalam kasus ini. Ketika itu ditanyakan kepada Ali Mukartono, justru Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidus Febrie Adriansyah menyela dan mengatakan “Nanti sama Dirdik di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung).”

Febrie mengatakan, pihaknya memproses kasus Jiwasraya ini secara bertahap. Termasuk dalam hal penetapan tersangka Fakhri Hilmi dan 13 MI itu. Lalu mengapa nama Fakhri Hilmi tidak ada dalam dakwaan, sementara 13 MI itu disebutkan?

“Kan berproses, tidak bisa sekaligus,” kata Febrie.

 

Leave a reply

Iconomics