Kejagung: Silakan Benny Tjokro Sampaikan Protesnya soal Jiwasraya ke Penyidik

0
108

Kejaksaan Agung menilai protes yang disampaikan Benny Tjokrosaputro terkait penanganan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan haknya sebagai tersangka. Dan protes tersebut bisa disampaikan kepada penyidik ketika Benny Tjokro diperiksa nanti.

“Saya pikir itu adalah hak tersangka dan bisa disampaikan kepada penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Benny Tjokro beberapa waktu lalu lewat surat ketiga bertulis tangan protes atas tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang menyita berbagai asetnya dan PT Hanson International Tbk. Benny dalam suratnya mengatakan, jangan demi gengsi, pimpinan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengorbankan pihak lain (perusahaan terbuka) seperti Hanson.

Penyitaan aset miliknya itu dinilai sebagai bentuk perampasan demi menutup lobang yang dibuat orang lain dalam kasus Jiwasraya. “Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lobang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya,” tulis Benny Tjokro.

Baca Juga :   Komisi VII Minta PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Listrik di Indonesia, Ini Jawaban Dirut

Selanjutnya, Benny Tjokro juga menyinggung agar BPK dan Kejaksaan Agung memeriksa pembelian saham secara langsung maupun lewat manajer-manajer investasi periode 2006 hingga 2016 di Jiwasraya. Dari situ akan diketahui siapa saja yang buat lobang awal Jiwasraya. Benny akan tetapi tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “lobang awal Jiwasraya” itu.

Menanggapi hal itu, Hari berpendapat, penyidik bisa memilah-milah periode kapan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Sementara ini, BPK dan Kejaksaan Agung fokus memeriksa dugaan kerugian negara periode 2008 hingga 2018.

Secara terpisah, anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR Mukhtarudin mengatakan, secara prinsip informasi yang terkait kasus ini baik dari tersangka, saksi maupun individu harus didalami oleh lembaga penegak hukum. Dia yakin itu akan dilakukan jika penyidik dan BPK merasa perlu mendalaminya.

“Mungkin saja (dilakukan audit 2006-2016) jika dibutuhkan, tapi ini domainnya Panja Jiwasraya di Komisi XI. Kami di Komisi VI fokus penyelamatan nasabah dan penyehatan perseroan,” kata Mukhtarudin.

Baca Juga :   Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara, Ini Komentar Menteri Erick

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset para tersangka termasuk aset Benny Tjokro dengan total senilai Rp 11 triliun. Sementara Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Kejaksaan Agung juga berencana memasang papan pemberitahuan sebagai tanda penyitaan sejumlah aset tanah Benny Tjokro yang ada di Lebak, Banten.

Leave a reply

Iconomics