Kejaksaan Agung Diminta Transparan Tangani Kasus Jiwasraya

0
126

Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain soal tersangka baru, Kejaksaan Agung dinilai tidak menjelaskan secara detail berapa sesungguhnya nilai kerugian dalam kasus itu.

Fraksi Kebangkitan Bangsa yang diwakili Cucun Ahmad Syamsurijal, misalnya, menanyakan berapa sesungguhnya kerugian negara dalam kasus itu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 16,8 triliun.

“Perkembangannya ada tersangka baru yakni 13 manajer investasi (MI), dan dibilang merugikan sekitar Rp 12 triliun. Jadi, berapa sebenarnya kerugian negara? Kemudian, soal Medium Term Note (MTN) dan repo, ini adalah kasus pasar modal,” kata Cucun dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Jakarta beberapa waktu lalu.

Cucun menuturkan, penyidik Kejaksaan Agung diminta untuk transparan dalam menangani kasus Jiwasraya ini terutama ketika menyita atau memblokir aset-aset yang terkait dengan para terdakwa. Jangan sampai kerja keras Kejaksaan Agung ternoda hanya karena tidak transparan itu.

Perubahan-perubahan dalam penyidikan kasus ini pun menjadi perhatian Cucun. Dengan begitu, terkesan kasus Jiwasraya ini terburu-buru dibawa ke pengadilan.

Baca Juga :   Kadin: Pembiayaan Infrastruktur Masih Timpang dan Perlu Dibenahi

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mempertanyakan peran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi tersangka baru dalam kasus itu. Adapun pejabat OJK yang menjadi tersangka baru dalam kasus Jiwasraya bersama 13 MI adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi.

“Apakah hanya FH sendiri atau ada lagi di atasnya? Lalu, apakah OJK telah menjalankan fungsinya melindungi konsumen dalam kasus ini. Poinnya OJK punya tanggung jawab mengembalikan uang nasabah,” kata Hinca.

Tentang pertanyaan-pertanyaan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan menjelaskannya secara detail pada waktu pertemuan Panja Jiwasraya Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono pada Kamis (2/7) nanti. Juga akan menjawab pernyataan-pernyataan yang diajukan terdakwa sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro tentang Group Bakrie.

Selain Fakhri Hilmi, 13 MI yang menjadi tersangka baru dalam kasus ini adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM. Berdasarkan salinan laporan hasil audit BPK yang diperoleh wartawan The Iconomics menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya.

Baca Juga :   Arus Mudik Meningkat, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Jateng & Yogyakarta Aman

Kerugian Rp 12,2 T
Khusus untuk 13 MI yang disebut membentuk reksa dana khusus untuk Jiwasraya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 12,2 triliun.

Lepas dari itu, menarik untuk mengetahui kondisi Jiwasraya sejak 2008. Pada Maret 2009, menteri BUMN kala itu menyatakan Jiwasraya dihadapkan pada kondisi insolvent. Di mana pada posisi 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polisi sebesar Rp 6,7 triliun.

Untuk mengatasi masalah ini, mulanya menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan kepada menteri keuangan dengan penambahan modal sekitar Rp 6 triliun lewat obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum (RBC) 120%. “Namun usulan tersebut tidak terlaksana,” tulis salinan hasil pemeriksaan BPK soal kerugian negara.

Lalu, tulis hasil pemeriksaan BPK, pada 2009 hingga 2013, manajemen PT Jiwasraya secara bertahap mulai menjual Saving Plan. Produk tersebut mulai bertumbuh pada periode 2014 hingga 2015 dan mencapai puncaknya pada periode 2016 hingga 2017. Sementara itu, peningkatan pendapatan premi dari produk perusahaan dengan total cost of fund yang tinggi tidak disertai dengan hasil investasi yang memadai sehingga menimbulkan negatif spread.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dalam kurun waktu 2008 hingga 2017, Jiwasraya membukukan keuntungan. Namun, pada 2018 dan 2019 membukukan kerugian (unaudited) masing-masing sebesar Rp 15,83 triliun dan Rp 18,51 triliun sehingga mengakibatkan terjadinya ekuitas negatif per 31 Desember 2019 sebesar Rp 28,78 triliun.

Baca Juga :   Pegadaian Berikan Vaksin Covid-19 untuk Karyawan dan Keluarganya

Selain itu, meningkatnya pencairan produk Saving Plan, turunnya pendapatan premi dan lebih kecilnya aset dari total liabilitas mengakibatkan pada posisi per 31 Desember 2019 terdapat utang klaim yang belum terbayar sebesar Rp 13,07 triliun. Lalu, apa yang bisa disimpulkan dari uraian BPK ini? Merujuk kepada pendapat Cucun, kasus ini boleh jadi hanya berkaitan dengan pasar modal dan menjadi ranah dari OJK bukan?

Leave a reply

Iconomics