Kejaksaan Agung Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal Kaitkan WanaArtha dengan Jiwasraya

2
10550

Kejaksaan Agung dinilai melakukan kesalahan fatal ketika mengkaitkan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan PT WanaArtha Life. Apalagi WanaArtha hanya sebagai nominee alias pinjam nama ketika menjual saham PT Hanson International Tbk (MYRX) di perusahaan lain.

“Jadi sebagai penjual saham MYRX (milik Benny Tjokrosaputro, tidak ada yang salah. Yang salah jika kepemilikan saham secara nominee, bukan jual secara nominee,” tutur praktisi hukum Ricky Vinando saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Kejaksaaan Agung sebelumnya menyita rekening WanaArtha karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejaksaan mencatat WanaArtha 2 kali melakukan transaksi penjualan saham MYRX kepada Jiwasraya sebagai pembeli. Transaksi itu dilakukan pada 15 Desember 2016 dan 26 April 2017. Tiap-tiap transaksi sekitar Rp 175 juta dan Rp 69 juta.

Itu sebabnya, sejak Februari lalu rekening efek milik WanaArtha diblokir. Nasabahnya pun gelisah karena tidak bisa mencairkan polis yang jatuh tempo.

Atas dasar fakta itu, kata Ricky, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah seharusnya mengupayakan pembukaan rekening efek WanaArtha. Akan tetapi, seperti diketahui sulit untuk mengharapkan OJK. Pengawasan lembaga ini disebut lemah dan tidak ada yang berjalan.

Baca Juga :   Tahun Depan, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan IPO

“Bahkan ketika nasabah Jiwasraya datang ke OJK beberapa waktu lalu saja, OJK tak bisa berbuat banyak. OJK memang tidak bisa diharapkan. Tidak berguna lembaga itu. Ompong walau punya kewenangan yang besar,” kata Ricky.

Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan WanaArtha terhadap Kejaksaan Agung kandas ketika hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan mereka terkait pemblokiran rekening efek tersebut. Terbaru, manajemen WanaArtha Life mengajukan surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum untuk dapat memperoleh pengembalian benda sitaan yaitu sub-rekening efek beserta efek didalamnya.

WanaArtha menyatakan rekening efek tersebut “disita secara tidak sah.” Surat ini ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

2 comments

Leave a reply

Iconomics