Kementerian Perdagangan Hentikan Sementara Impor Binatang Hidup dari China

0
1232
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari China atau importase binatang hidup yang telah transit dari China. Penghentian Impor sementara dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT. Aturan ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan Permendag ini merupakan tindakan pemerintah dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah Virus Corona yang berasal dari Wuhan, China.

“Menyikapi merebaknya wabah Virus Corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah Virus Corona mereda,” tegas Mendag dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang. Antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinny hidup. Binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup. Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea. Dan binatang hidup lainnya yang menyusui. Selain itu, larangan Impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.

Baca Juga :   Migrasi Tiktok dan Tokopedia Hampir Rampung, Anggota Komisi VI DPR Ini Apresiasi Kemendag

Agus mengatakan bahwa para pelaku importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku. Ia menambahkan bahwa biaya pengembalian barang impor atau pemusnahan barang impor wajib ditanggung oleh masing-masing pelaku importir. Sedangkan bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a reply

Iconomics