Kesulitan Finansial, Kresna Life Berkomitmen Selesaikan Kewajiban Nasabah

1
720
Reporter: Petrus Dabu

BOD Kresna Life:Kresna Life

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menunda transaksi penebusan polis atas dua produk asuransinya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Manajemen menyatakan kondisi tersebut terjadi karena memburuknya perekonomian global dan di tanah air akibat dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang berdampak terhadap terganggunya kemampuan finansial Perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis.

Perusahaan mengambil langkah antisipatif dengan melakukan penundaan sementara waktu kewajiban kepada Pemegang Polis.

“Kepentingan nasabah merupakan prioritas utama Perusahaan. Maka dari itu, Perusahaan beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada, dengan mengutamakan kepentingan dan kewajiban Perusahaan kepada seluruh Pemegang Polis,” ungkap Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata dalam siaran pers, Senin (18/5).

Lebih lanjut Kurniadi mengatakan, Skema Penyelesaian Kewajiban Perusahaan saat ini sedang disusun dan akan disampaikan kepada Pemegang Polis selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan dikeluarkan. Hal ini telah disampaikan dalam surat pemberitahuan ke nasabah perihal komitmen penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis yang mulai didistribusikan Senin kemarin.

Baca Juga :   Nasabah Minta OJK Tak Cabut Izin Usaha Kresna Life

“Kami memahami ketidaknyamanan para Pemegang Polis terhadap situasi saat ini. Namun, besar harapan kami, agar Pemegang Polis dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Kami membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari para Pemegang Polis, sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Surat pemberitahuan terbaru ini dikeluarkan sebagai lanjutan dari surat sebelumnya perihal tentang terjadinya force majeure. Melalui surat tersebut, Perusahaan berharap nasabah lebih memahami komitmen serta itikad baik Perusahaan dalam menyelesaikan pemenuhan kewajiban pada para nasabahnya serta lebih berhati-hati akan informasi yang tidak benar dari berbagai pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memperkeruh situasi yang ada.

Pada 14 Mei lalu, Kurniadi mengirim surat kepada para pemegang polis Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK); isinya pemberitahuan bahwa perusahaan dalam kondisi kahar (force majeure).

Dalam kondisi kahar ini perusahaan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan/atau telah jatuh tempo dari 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Disebutkan dalam surat itu, perhitungan/penyesuaian atas kewajiban pembayaran Nilai Polis (penebusan polis) beserta tata cara pembayarannya dilakukan perusahaan setelah 11 Februari 2021.

Baca Juga :   PKPU Kresna Life Berakhir Damai, Pembayaran Awal kepada Nasabah Mulai Dilakukan

Perusahaan juga menunda setiap pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo, dari 14 Mei 2020 sampai 10 Februari 2021.

Masalah di Kresna Life ini sudah mulai terasa sejak Februari lalu, sebelum Covid-19 terjadi. Pada 20 Februari 2020 lalu, Kresna Life meminta nasabahnya untuk menunda transaksi penebusan polis selama enam bulan untuk yang jatuh tempo 11 Februari hingga 10 Agustus 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, disebutkan permintaan untuk menunda transaksi penebusan polis itu “untuk menghindari potensi terjadinya penarikan dana secara massal dan besar-besaran yang dapat merugikan nasabah di tengah situasi iklim investasi yang terjadi saat ini”. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya “preventif untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh dana nasabah”.

Manajemen dalam suratnya itu menyebutkan “akhir-akhir ini telah terjadi kesesatan informasi dalam pemberitaan secara luas, yang tanpa alasan mengaitkan seolah-olah underlying/portofolio dari produk asuransi yang dipasarkan Kresna Life tersangkut kasus Jiwasraya”.

Baca Juga :   Dalam Status PKPU, Kresna Life Susun Jadwal Pertemuan dengan Kreditor

Pemberitaan tersebut, menurut manajemen “menyebabkan terjadinya kepanikan para nasabah yang dapat memicu terjadinya pembatalan dan pencairan polis secara massal dan besar-besaran”.

 

1 comment

  1. Etika 14 June, 2020 at 15:41 Reply

    Marketing siap siap bergerak tgl 18 ini kl ga ad kbar. Kresna ini baru janji 1x sudah meleset. Tdk diperhitungkan dgn baik. Makanya perlu hti hati dgn perushaan model gini

Leave a reply

Iconomics