Kisah Koperasi Gagal Bayar, Indosurya dan OJK

0
280
Reporter: Kristian Ginting

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum lagi masuk persidangan, skandal keuangan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta mencuat ke permukaan. Persis seperti Jiwasraya, Koperasi Indosurya gagal membayar dana nasabahnya yang telah jatuh tempo.

Nilainya pun cukup fantastis: sekitar Rp 10 triliun. Sayangnya karena tidak melibatkan perusahaan milik negara, para pemilik otoritas saling lempar tanggung jawab untuk mengatasi masalah ini. Barangkali karena kasus ini hanya melibatkan pihak swasta dan masyarakat umum, maka bisa saja dinilai menjadi hubungan perdata dan lain sebagainya.

Tetapi, benarkah demikian? Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya, menyampaikan tidak punya kewenangan untuk menegur atau bahkan mengawasi KSP Indosurya. Sebagai koperasi, maka Indosurya berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya,” tutur Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pada 13 April lalu.

Baca Juga :   Ketua DPR Dorong Koperasi sebagai Lokomotif Kemajuan Ekonomi Nasional

Namun, sikap OJK ini berbeda ketika berani menegur, bahkan mengancam Pandawa Group secara pidana pada 2016. Pandawa Group yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, dalam operasional sehari-harinya mengumpulkan dana masyarakat lewat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Tawarannya pun tak main-main: memberikan imbal hasil 10% bagi nasabahnya per bulan.

Ada sekitar 1.000 masyarakat yang waktu itu menjadi nasabah Pandawa Group. Nilainya pun mencapai Rp 500 miliar. Dibanding KSP Indosurya saat ini tentu masih jauh dana yang dihimpun Pandawa Gropu. Atas kegiatan Pandawa Group ini, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing memperingatkan masyarakat bahwa tindakan lembaga tersebut ilegal.

Karena itu, kata Tongam, pemimpin Pandawa Group harus menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang mereka lakukan. Karena kegiatan Pandawa Group ini tidak mendapat izin dari OJK. Karena itu, apabila Pandawa Group terus melakukan penghimpunan dana, maka terancam hukuman pidana.

Di samping itu, OJK kala itu meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk membina KSP Pandawa Mandiri Group agar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan perkoperasian. Pada akhirnya, persis seperti Koperasi Indosurya, Pandawa Group juga gagal bayar dana nasabah yang jatuh tempo. Dana nasabah dibawa kabur.

Baca Juga :   Buntut Kasus Jiwasraya, 170 Kreditur MYRX Gugat BEI, OJK dan Kejagung Senilai Rp 7,9 T

Ujung dari kasus ini, pemilik Pandawa Group dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah. Seluruh asetnya melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mempailitkan Pandawa Group. Asetnya dilelang dan dibagikan ke para kreditur melalui seorang kurator.

Blokir
Kembali ke kasus gagal bayar Koperasi Indosurya. Mengapa untuk kasus ini OJK sama sekali tidak memperingatkan Indosurya Group seperti yang mereka lakukan terhadap Pandawa Group? OJK menyebut KSP Indosurya tidak punya hubungan legal formal dengan Indosurya Group walau pemimpinnya sama.

Setelah didesak publik beberapa waktu ini, Kementerian Koperasi dan UKM lalu merespons kasus ini dengan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya. Langkah ini ditempuh, kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan, setelah berkoordinasi dengan OJK.

Kementerian Koperasi dan UKM, kata Rully, juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya dan korporasinya. Pertanyaannya: bagaimakah ujung kasus Koperasi Indosurya ini kelak?

Leave a reply

Iconomics