Kominfo Surati KreditPlus soal Dugaan Pembobolan Data Nasabah

0
549
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta klarifikasi kepada PT Finansia Multi Finance (KreditPlus) atas dugaan pembobolan data 697 ribu nasabah. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) KreditPlus memiliki kewajiban memenuhi standar perlindungan data pribadi.

“Kami sudah bersurat ke Kreditplus untuk mengklarifikasi hal itu sekaligus  melaporkan ke Kominfo terkait isu kebocoran ini,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/8).

Samuel mengatakan, standar perlindungan data pribadi itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Selain meminta KreditPlus mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin keamanan data pengguna, Kominfo juga kembali mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan akun masing-masing.

“Masyarakat sebaiknya rutin mengganti password dan tidak mudah percaya dengan pihak lain yang meminta password maupun kode OTP,” katanya.

Seperti diketahui, Teguh Aprianto atau pemilik akun twitter @secgron mempublikasikan di media sosial tentang seorang pelaku pihak ketiga yang diduga telah berhasil meretas dan menjual data pribadi 896 ribu nasabah milik KreditPlus. Unggahan tersebut telah berhasil meraih 4.500 retweet dan komentar serta telah di-like 5.100 orang.

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Stimulus Jilid III, Apa Fokusnya?

Adapun data yang bocor di antaranya: nama, KTP, email, password, alamat, nomor HP, data pekerjaan, dan data keluarga penjamin.

 

Leave a reply

Iconomics