Komisi XI DPR Berencana Bentuk Lembaga Pengawas untuk OJK

0
181
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Komisi XI DPR berencana membentuk badan pengawasan supervisi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kinerja OJK.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, pengawas OJK ini akan berfungsi seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang membantu DPR mengawasi bank sentral dalam meningkatkan akuntabilitas. “Kita minta ada badan untuk OJK seperti BSBI. Cuma bagaimana kelembagaannya masih kita diskusikan lebih lanjut,” kata Fathan dalam sebuah diskusi virtual, Senin (22/9).

DPR, kata Fathan, sedang mempertimbangkan untuk memantau kinerja OJK agar dapat membantu pemerintah dalam mengawasi sektor finansial terutama terhadap kasus-kasus yang ada di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Semisal, kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

“Kita ingin memastikan bahwa kinerja OJK dalam melaksanakan semuanya dengan tertib atau membantu memantau pasar finansial,” kata Fathan.

Dengan memperkuat kinerja OJK, kata Fathan, maka pengembalian kewenangan pengawasan OJK ke BI tidak diperlukan. Wacana pengembalian kewenangan pengawasan ke BI muncul karena berbagai macam kasus di sektor jasa keuangan sehingga terkesan pemerintah tidak dapat mengendalikan sektor keuangan  serta pengawasan oleh regulator dinilai lemah.

Baca Juga :   Baru Ada Satu Bank Syariah dengan Aset di Atas Rp100 Triliun, OJK Dorong Konsolidasi

Opsi lainnya terkait dengan fungsi pengawasan tersebut, kata Fathan, pihaknya juga mempertimbangkan penguatan kewenangan bagi lembaga-lembaga regulator yang ada saat ini. Semisal, menambahkan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar dapat mencegah bank-bank gagal, namun dengan tetap berkoordinasi dengan OJK.

“Jadi kami melihat bahwa justru problem kita hari ini adalah justru pemberian satu kewenangan yang besar untuk LPS kita minta dukungan supaya dikasih semacam pre-emtif condition (early warning system) jadi LPS bisa mendeteksi bersama OJK ya,” kata Fathan.

Belakangan ini muncul wacana mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi pengawasan perbankan kembali ke BI. Sejak berdiri, fungsi pengawasan perbankan menjadi kewenangan OJK dan termuat dalam undang undang.

 

Leave a reply

Iconomics