Kresna Life Bayar Kewajiban kepada Nasabah Secara Bertahap Hingga Januari 2026

7
1435
Reporter: Petrus Dabu

Pemegang polis dua produk asuransi milik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) harus bersabar untuk mendapatkan hak-hak mereka. Pasalnya, manajemen Kresna Life memutuskan menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah secara bertahap pada kurun waktu hingga 2026 nanti.

Dalam siaran pers yang diterima Iconomics, Selasa (4/8), Kresna Life mengumumkan Jadwal Rencana Penyelesaian Polis K-LITA dan PIK dengan nominal premi di atas Rp50 juta. Rencana penyelesaian kewajiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan penyelesaian pertama sebesar Rp50  juta per polis.

Penyelesaian berikutnya akan dibayarkan sesuai dengan Jadwal Rencana Penyelesaian sesuai dengan nominal premi masing-masing. Disebutkan bahwa penyelesaian diprioritaskan untuk Pemegang Polis yang berada dalam kondisi sakit, lanjut usia (lansia) dan sangat membutuhkan (urgent condition), berdasarkan prosedur verifikasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Perusahaan.

“Penyusunan Jadwal Rencana Penyelesaian ini telah disusun berdasarkan usaha terbaik (best endeavour) dari Perusahaan, sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam rangka penyelesaian atas seluruh polis PIK dan K-LITA di tengah terjadinya krisis multidimensional yang mengakibatkan terganggunya kondisi perekonomian di dunia, khususnya di Indonesia. Kami akan senantiasa memantau perkembangan dari situasi yang ada, terutama kondisi perekonomian Indonesia, yang berperan penting dalam kelancaran proses ini,” klaim manajemen Kresna Life dalam keterangannya.

Baca Juga :   Dalam Status PKPU, Kresna Life Susun Jadwal Pertemuan dengan Kreditor

Berdasarkan surat kepada nasabah tertanggal 3 Agustus yang diperoleh Iconomics, penyelesaian kewajiban kepada nasabah ini berlangsung hingga tahun 2026. Jangka waktu penyelesaian berbeda-beda untuk masing-masing kelompok nilai polis.

Untuk polis dengan nilai di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, penyelesaian pembayaran membutuhkan waktu  8 bulan hingga April 2021. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada Agustus 2020. Sisanya akan dilakukan pada April 2021.

Untuk polis dengan nilai di atas Rp100 juta hingga Rp200 juta, jangka waktu pembayaran dilakukan selama 18 bulan hingga  Maret 2022. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta dimulai pada September 2020. Kemudian sisa 20% pada Maret 2021; 30% pada September 2021 dan 50% pada Maret 2022.

Untuk polis dengan nilai di atas Rp200 juta hingga Rp300 juta, jangka waktu pembayaran akan selesai dalam waktu 24 bulan. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada Oktober 2020. Sisanya dilakukan secara bertahap: sebesar 20% pada April 2021; 20% pada Oktober 2021; 25% pada April 2022 dan 35% pada Oktober 2022.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life yang Setuju PKPU Soroti Putusan Kasasi MA

Untuk polis dengan nilai di atas Rp300 juta hingga Rp500 juta, jangka waktu pembayaran akan selesai dalam waktu 36 bulan hingga November 2022. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada November 2020. Sisanya, sebesar 5% pada Mei 2021; 10% pada November 2021; 15% pada Mei 2022; 15% pada November 2022; 20% pada Mei 2023 dan 35% pada November 2022.

Selanjutnya untuk polis dengan nilai di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar jangka waktu penyelesaian membutuhkan waktu 48 bulan hingga Desember 2024. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada Desember 2020. Selanjutnya sisa yang lainnya dilakukan secara bertahap. Sebesar 5% pada Juni 2021; 5% pada Desember 2021; 5% pada Juni 2022; 10% pada Desember 2022; 10% pada Juni 2023; 15% pada Desember 2023; 15% pada Juni 2024 dan 35% pada Desember 2024.

Terakhir adalah polis dengan nilai di atas Rp1 miliar. Jangka waktu pembayaran membutuhkan waktu 60 bulan hingga Januari 2026. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada Januari 2021. Kemudian sisanya sebesar 5% pada Juli 2021; 5% pada Januari 2022; 5% pada Juli 2022; 5% pada Januari 2023; 5% pada Juli 2023; 10% pada Januari 2024; 10% pada Juli 2024; 15% pada Januari 2025; 15% pada Juli 2025 dan 25% pada Januari 2026.

Baca Juga :   Michael Steven Penuhi Undangan OJK, Nasib Kresna Life Masih di Ujung Tanduk?

“Kami memahami bahwa proses yang harus ditempuh ini cukup panjang, namun kami berkomitmen untuk terus mendampingi para Pemegang Polis dalam setiap prosesnya, dan terus mengupayakan yang terbaik untuk mengembalikan seluruh dana nasabah dalam situasi yang sulit ini. Kami pun ingin meyakinkan para Pemegang Polis bahwa proses penyusunan skema ini selalu mengedepankan unsur kehati-hatian, dengan pertimbangan terbaik bagi semua pihak, khususnya bagi para Pemegang Polis,” tulis manajemen Kresna Life.

Adapun, proses pembayaran premi dengan nominal Rp50 juta, menurut manajemen saat ini hampir selesai dan masih terus berjalan.

 

 

7 comments

  1. Apa Lagi yang Bakal Dilakukan Nasabah Kresna Life Usai Menyambangi OJK dan Manajemen Kresna Life? - Iconomics 10 August, 2020 at 14:09 Reply

    […] “Penyusunan Jadwal Rencana Penyelesaian ini telah disusun berdasarkan usaha terbaik (best endeavour) dari Perusahaan, sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam rangka penyelesaian atas seluruh polis PIK dan K-LITA di tengah terjadinya krisis multidimensional yang mengakibatkan terganggunya kondisi perekonomian di dunia, khususnya di Indonesia. Kami akan senantiasa memantau perkembangan dari situasi yang ada, terutama kondisi perekonomian Indonesia, yang berperan penting dalam kelancaran proses ini,” klaim manajemen Kresna Life dalam keterangannya. […]

Leave a reply

Iconomics