Kresna Life Minta Penundaan Penebusan Polis, Ada Apa?

0
131
Reporter: Petrus Dabu

Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta nasabahnya untuk menunda transaksi penebusan polis selama enam bulan untuk yang jatuh tempo 11 Februari hingga 10 Agustus 2020.

Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 20 Februari 2020. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, disebutkan permintaan untuk menunda transaksi penebusan polis itu “untuk menghindari potensi terjadinya penarikan dana secara massal dan besar-besaran yang dapat merugikan nasabah di tengah situasi iklium investasi yang terjadi saat ini”. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya “preventif untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh dana nasabah”.

Apa masalahnya? Manajemen dalam suratnya itu menyebutkan “akhir-akhir ini telah terjadi kesesatan informasi dalam pemberitaan secara luas, yang tanpa alasan mengaitkan seolah-olah underlying/portofolio dari produk Asuransi yang dipasarkan Kresna Life tersangkut kasus Jiwasraya”.

Pemberitaan tersebut, menurut manajemen “menyebabkan terjadinya kepanikan para nasabah yang dapat memicu terjadinya pembatalan dan pencairan polis secara massal dan besar-besaran”.

Manajemen menegaskan bahwa Kresna Life berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap seluruh nasabahnya, dengan tetap membayarkan manfaat investasi sesuai ketentuan polis. Manajemen juga menegaskan produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi Kresna Life sama sekali tidak terkait dengan surat berharga yag saat ini disidik oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga :   Nasabah Kresna Life Tak Setuju dengan Jadwal Rencana Penyelesaian yang Dibuat Manajemen

“Perlu kami tegaskan kembali rekening-rekening milik Kresna Life selama ini sama sekali tidak pernah diblokir atau diduga bermasalah terkait dengan kassu Jiwasraya,” tulis Kurniadi Sastrawinata dalam salah satu poin suratnya itu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu mengatakan bila kebijakan korporasi tersebut benar karena adanya kepanikan yang dapat memicu pencairan polis secara massal (rush), maka langkah Kresna Life itu dapat dimaklumi. “Ini juga tindakan untuk melindungi nasabah yang lain kalau benar ini case-nya rush. Kalau bukan rush, menurut saya tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Namun, Togar mengaku tidak tahu persis kondisi yang sebenarnya dialami oleh Kresna Life. “Kayak kemarin Wanaartha Life karena rekeningnya diblokir Kejaksaan Agung, tetapi kalau Kresna Life kurang paham situasi di dalamnya. Namun menurut saya, karena ribut-ribut akhir-akhir ini mungkin klien atau pemegang polis dia pada rush, panik padahal enggak ada hubungan” ujarnya.

Menurut Togar, pendapatan premi Kresna Life tahun lalu sekitar Rp 6 triliun. Bila semua pemegang polis tersebut melakukan penarikan massal dananya, maka akan menyebabkan perusahaan kolaps. Nasabah yang belum jatuh tempo juga dirugikan karena tidak bisa mendapatkan manfaat yang dijanjikan secara maksimal.

Baca Juga :   Petinggi Kresna Life Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU Premi Asuransi

Iconomics kesulitan untuk melihat kondisi keuangan perusahaan asuransi jiwa ini. Sebab, di website perusahaan hanya terdapat laporan keuangan terakhir untuk tahun 2018. Sementara tahun 2019 tidak dipublikasikan.

Pengamat Asuransi, Herris Simandjuntak mengatakan perusahaan asuransi tidak boleh memaksa nasabah untuk tidak melakukan penebusan polis bila memang sudah jatuh tempo. Karena itu, bila ada kebijakan penundaan pembayaran polis jatuh tempo, harusnya bersifat penawaran dan disertai dengan pemanis (sweetener) yang menarik bagi nasabah. Nasabah pun diberikan kebebasan untuk memilik apakah mau menerima tawaran tersebut atau tidak.

“Enggak boleh asal mundur, mesti ada sweetener-nya supaya pihak nasabahnya juga mau dengan sukarela,” ujar Herris.

Leave a reply

Iconomics