Kresna Life Tunjuk Konsultan Independen untuk Selesaikan Kewajiban Nasabah

0
1530
Reporter: Petrus Dabu

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada para Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Untuk menunjukkan komitmen tersebut, Kresna Life secara resmi telah menunjuk konsultan independen untuk membantu proses penyelesaian kewajiban kepada para Pemegang Polis. Tidak disebutkan siapa tim independen yang ditunjuk perusahaan asuransi jiwa ini untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis.

Sebelumnya, manajemen menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis K-LITA dan PIK dilakukan secara bertahap.

Tahap awal penyelesaian dilakukan pengembalian premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp50 juta. Manajemen menyampaikan bahwa  hampir 90% polis dengan nominal premi sebesar Rp50 juta telah dibayarkan, dan hingga saat ini proses pembayaran masih terus berjalan.

Namun, penyelesaian yang ditunggu-tunggu saat ini adalah untuk polis lainnya yaitu di atas Rp50 juta.

“Kami berkomitmen untuk siap menjalani proses ini bersama tim penasehat kami dengan kemampuan dan rekam jejak yang kami percaya dapat mendukung kami dalam memberikan solusi terbaik terhadap situasi yang ada. Kami terus mengikuti perkembangan situasi dan mengkaji segala aspek yang ada, serta terus berkoordinasi dengan regulator. Kami berharap langkah ini menjadi bukti komitmen lebih lanjut kami dalam menyelesaikan situasi yang sulit ini,” tulis Manajemen Kresna Life dalam keterangan tertulis, Kamis malam (30/7).

Baca Juga :   OJK Masih Tinjau 3 Calon Tim Likuidasi Kresna Life; Kemungkinan Tidak Semuanya Disetujui

Disebutkan bahwa selama proses ini, Perusahaan akan terus berupaya untuk memberikan informasi dan membuka komunikasi dengan nasabah, khususnya jika terdapat perkembangan signifikan. Sebagai bagian dari upaya ini, Kresna Life akan menambahkan hotline untuk meningkatkan dan memperlancar komunikasi dengan para Pemegang Polis.

Masalah di Kresna Life sudah terungkap sejak Februari lalu, sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Melalui surat tertanggal 20 Februari 2020, manajemen meminta nasabahnya untuk menunda transaksi penebusan polis selama enam bulan untuk yang jatuh tempo 11 Februari hingga 10 Agustus 2020.

Tujuannya untuk menghindari potensi terjadinya penarikan dana secara massal dan besar-besaran. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya preventif untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh dana nasabah.

Manajemen dalam surat pada Februari itu menyebutkan telah terjadi kesesatan informasi dalam pemberitaan secara luas, yang tanpa alasan mengaitkan seolah-olah underlying/portofolio dari produk Asuransi yang dipasarkan Kresna Life tersangkut kasus Jiwasraya.

Pemberitaan tersebut, menurut manajemen menyebabkan terjadinya kepanikan para nasabah yang berpotensi memicu terjadinya pembatalan dan pencairan polis secara massal dan besar-besaran.

Baca Juga :   Lebih Tegas, OJK akan Cabut Izin Usaha Wanaartha Life dan Kresna Life, Bila Pemegang Saham Tak Tambah Modal

Kemudian pada 14 Mei 2020, manajemen Kresna Life mengumumkan bahwa perusahaan dalam kondisi kahar (force majeure) akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban polis K-LITA dan PIK.

 

Leave a reply

Iconomics