Kresna Life Umumkan Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis Asuransi PIK dan K-LITA

1
766
Reporter: Petrus Dabu

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengumumkan telah menyampaikan kepada Pemegang Polis Jadwal Rencana Penyelesaian Polis Protecto Investa Kresna (PIK) dan Kresna Link Investa (K-LITA) atau disingkat JRPPK untuk nominal di atas Rp50 juta pada Senin, 7 September kemarin.

Dengan adanya JRPPK ini, Jadwal Rencana Penyelesaian yang telah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. Skema penyelesaian terdahulu memang ditentang nasabah karena dibuat sepihak.

Tidak disebutkan detil JRPPK ini, tetapi dikatakan dalam siaran pers, “lebih baik dari yang telah disampaikan sebelumnya”.

“Kami terus berkomunikasi dan mengupayakan semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir aspirasi dari para Pemegang Polis. JRPPK ini dibuat berdasarkan usaha terbaik (best endeavor) Kresna Life dalam melakukan prediksi dan perhitungan yang sifatnya indikatif di tengah-tengah terjadinya krisis multidimensi yang saat ini kami hadapi,” ujar Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna Life dalam siaran pers, Selasa (8/9) malam.

Manajemen Kresna Life juga berkomitmen untuk meningkat komunikasi dengan para Pemegang Polis. Karena itu, telah dibuka layanan Hotline WhatsApp 0821-1412-8978 (text only) atau email melalui [email protected], layanan Video Conference rutin melalui aplikasi Zoom Meetings dan layanan tatap muka langsung.

Baca Juga :   Kepercayaan Nasabah Modal Utama bagi Sebuah Perusahaan Asuransi

“Kami berharap para Pemegang Polis dapat memahami situasi dan kondisi saat ini. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama para Pemegang Polis agar pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik,” tutup Kurniadi.

1 comment

Leave a reply

Iconomics