Lima Kajian Reformasi Sistem Keuangan Pemerintah, LPS Diperkuat, Fungsi Pengawasan Bank oleh OJK Terancam ‘Dipretel’

2
218
Reporter: Petrus Dabu

Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, wacana untuk melakukan reformasi sistem keuangan semakin menguat. Pemerintah pun dikabarkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pandemi Covid-19 memang telah memberikan tekanan yang luar biasa pada perekonomian dan sistem keuangan. Dalam kondisi ini, stabilitas sistem keuangan perlu terus dijaga dan dampak ekonomi akibat pandemi ini diantisipasi.

Pemerintah sendiri, kata Sri Mulyani sudah melakukan kajian untuk melakukan reformasi sistem keuangan untuk tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kajian tersebut terdiri atas lima poin yang isinya antara lain soal penguatan peran lembaga-lembaga yang ada di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan juga menggunkan assessment yang sifatnya forward looking, termasuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanangan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual mengenai reformasi sistem keuangan, Jumat (4/9).

Baca Juga :   KSSK Sebut Inflasi Lebih Rendah dari Perkiraan, BI Tempuh Ini untuk Pengendalian

Ada pun lima kajian pemerintah untuk melakukan reformasi sistem keuangan meliputi pertama,  penguatan dari sisi basis data dan informasi yang terintegrasi antar lembaga. Termasuk di dalam hal ini adalah koordinasi antar lembaga dalam pengkinian (updating), rekonsiliasi serta verifikasi yang dilakukan secara lebih intens. Ini terutama di antara lembaga seperti OJK, BI, LPS dan juga pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Halaman Berikutnya
1 2 3

2 comments

Leave a reply

Iconomics