Lion Group Ajukan Keberatan terhadap Putusan KPPU soal Kartel Harga Tiket

0
571
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Armada Thai Lion Air-SurabayaPagi

Lion Group menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut 7 maskapai nasional terbukti melakukan kartel harga tiket pesawat. Karena itu, Lion Group akan mengajukan keberatan atas keputusan itu.

“Kami tidak menerima atas keputusan itu, kami akan mengajukan keberatan,” kata Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/6).

Danang mengatakan, Lion Group telah menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, seperti tertuang pada Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106/2019.

Danang juga membantah dugaan telah melakukan kartel dengan pihak lain dalam rangka penentuan harga tiket penerbangan kelas ekonomi domestik.  “Lion Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata Danang.

Baca Juga :   BUMN Diminta Dengarkan Aspirasi Rakyat soal Tarif Tiket ke Stupa Candi Borobudur

Sementara untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini, kata Danang, merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Komponen-komponen tersebut yakni tarif angkutan udara (yang berfluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), pajak 10% dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi atau iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), dan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax, di mana besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota, serta biaya tuslah (surcharge) atau tambahan lainnya jika ada.

“Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional,” katanya.

Sebelumnya, KPPU memutus 7 maskapai nasional terbukti melakukan kartelisasi harga, termasuk Lion Group berkaitan dengan dugaan kartelisasi tiket pesawat kelas ekonomi pada 2019. Dalam putusannya, KPPU menyatakan ke-7 maskapai nasional diduga melanggar Pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

Adapun mereka yang menjadi pihak yang terlapor yaitu PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Baca Juga :   KAI akan Beri Sanksi Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi yang Tertera di Tiket

 

Leave a reply

Iconomics