Mau Dapat KUR Super Mikro dengan Bunga 0%, Ibu RT dan Korban PHK Perlu Baca Ini

0
794
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif. Skema ini merupakan realisasi dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 3 Agustus lalu.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, sesuai dengan arahan Jokowi, kementerian dan lembaga diminta menggeser anggaran ke bidang produktif seperti pinjaman dengan bunga 0% kepada para pekerja yang telah terdampak kondisi pandemi.

“Ini merupakan tindakan lanjut dari arahan presiden untuk membantu para pekerja yang terkena PHK atau yang bidang usaha kena masalah seperti ibu rumah tangga yang melakukan usaha produktif,” kata Iskandar saat telekonferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (13/8).

Lewat skema KUR Super Mikro ini, kata Iskandar, pemerintah akan menyalurkan kredit modal usaha dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 10 juta kepada 3 juta debitur dengan suku bunga pinjaman sebesar 0% hingga akhir 2020. Program ini akan terus berjalan setelah 2020 tetapi dengan suku bunga pinjaman sebesar 6%.

Baca Juga :   BPS: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Paling Terdampak Covid-19

“Nanti pemerintah pada saat suku bunga 6% akan memberi subsidi bunga reguler 13%. Tetapi karena Covid-19, pemerintah menambah lagi subsidi 6%, maka penyalur akan mendapat subsidi 19%. Dan ini sudah termasuk (iuran) penjaminan sebesar 2%,” kata Iskandar.

Dalam skema KUR Super Mikro, kata Iskandar, yang menjadi agunan pokok pinjaman ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan. Selain itu, jangka waktu pinjaman untuk KUR Super Mikro sama seperti KUR lainnya yaitu paling lama 3 tahun untuk kredit modal kerja, dan paling lama 5 tahun untuk kredit investasi, dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.

Selain itu, pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang ingin atau sedang menjalankan usaha dapat memperoleh KUR Super Mikro dengan 4 ketentuan berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga :   3 Platform yang Disiapkan Telkom untuk Bangun Konektivitas

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.

4. Belum pernah menerima KUR.

 

Leave a reply

Iconomics