Membaca Audit Investigasi BPK dan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

0
290

Sebelum penetapan tersangka baru, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta terlebih dulu menolak keberatan (eksepsi) para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para terdakwa tentu saja kecewa dengan putusan sela majelis hakim itu.

Terdakwa Benny Tjokrosaputro, misalnya, bahkan akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim itu. Dia bersama kuasa hukumnya berkeras bahwa kasus ini tidak layak diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta sebab menjadi ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru dari kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang merupakan pejabat OJK dan 13 perusahaan manajer investasi (MI). Mereka disebut bertanggung jawab atas perusahaan asuransi milik negara itu termasuk perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam mengelola keuangan Jiwasraya.

Mereka yang menjadi tersangka adalah Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dan PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM. Akan tetapi, perbuatan tersangka baru belum dijelaskan secara detail oleh Kejaksaan Agung.

Dari 13 MI itu, ada 2 perusahaan terafiliasi dengan tokoh-tokoh nasional. Semisal, PT OSO Manajemen Investasi yang merupakan anak usaha PT OSO Securities yang sudah beroperasional sejak 2005. Pemiliknya, Oesman Sapta Odang merupakan tokoh politik nasional yang pernah menjadi ketua DPD RI dan ketua umum Partai Hanura.

Baca Juga :   Lewat Athens Coffee Festival, PPI Bidik Pasar Ekspor Yunani

Selanjutnya, ada PT MNC Asset Management yang menjadi bagian dari MNC Group. Perusahaan telah beroperasional sejak 2000. Diketahui MNC Group digawangi oleh Hary Tanoesoedibjo yang juga menjabata sebagai ketua umum Partai Perindo.

Lepas dari persoalan itu, memang menarik menelusuri kasus Jiwasraya ini dari awal. Berdasarkan salinan laporan hasil pemeriksaan atau yang lebih dikenal sebagai audit investigasi yang diperoleh wartawan The Iconomics, perusahaan milik negara ini dalam gambaran umumnya menyebutkan Jiwasraya pada Maret 2009 berada dalam kondisi insolvent.

Pada posisi 31 Desember 2008 disebut terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis senilai Rp 6,7 triliun. Menteri BUMN pada waktu itu lantas mengusulkan upaya penyehatan kepada menteri keuangan dengan penambahan modal sekitar Rp 6 triliun obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum (RBC) 120%. “Namun usulan tersebut tidak terlaksana,” tulis salinan dokumen audit invstigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masih berdasarkan hasil audit tersebut, pada periode 2008 hingga 2017, Jiwasraya membukukan keuntungan. Namun, pada 2018 dan 2019 membukukan kerugian (unaudited) masing-masing senilai Rp 15,83 triliun dan Rp 18,51 triliun sehingga menyebabkan terjadinya ekuitas negatif per 31 Desember 2019 senilai Rp 28,78 triliun.

Baca Juga :   KAI: Kuota Angkutan BBM Subsidi 2022 Masih Terpakai 54%

Selain itu, meningkatnya pencairan produk Saving Plan, turunnya pendapatan premi dan lebih kecilnya aset dari total liabilitas mengakibatkan pada posisi per 31 Desember 2019 terdapat utang klaim yang belum terbayar senilai Rp 13,07 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan pihak-pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya.

13 Manajer Investasi
Berkaitan dengan 13 MI yang kini menjadi tersangka baru itu, hasil audit investigasi juga menyebut itu terjadi karena persetujuan Hary Prasetyo (terdakwa dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Syahmirwan (terdakwa dan mantan GM Produksi dan Keuangan Jiwasraya) dan Joko Hartono Tirto (terdakwa dan Direktur PT Maxima Integra) selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat (terdakwa dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk).

Kerja sama 13 MI dan pihak-pihak yang disebut itu membentuk reksa dana khusus untuk Jiwasraya. Itu dilakukan agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Baca Juga :   Soft Launching 17 Agustus 2022, Progres LRT Jabodebek Mencapai 81,45% per April 2022

Akibat penyimpangan tersebut terutama dari pembentukan reksa dana khusus itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 12,2 triliun. Soal ini juga sudah disinggung dalam dakwaan dan menyebut mereka mengendalikan 13 MI itu.

Di samping soal MI, dakwaan juga menyebut mantan para petinggi Jiwasraya melanggar Pedoman Investasi saat membeli saham 4 perusahaan. Dalam audit investigasi BPK, 4 perusahaan itu adalah Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) dan PT SMR Utama Tbk (SMRU).

Divisi Investasi disebut secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). NIKP tersebut disetujui oleh Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya) dan Hary Prasetyo meskipun diketahui NIKP tersebut disusun secara formalitas. Nilai kerugiannya disebut mencapai sekitar Rp 4,6 triliun.

Dari uraian audit BPK itu, yang terasa janggal adalah ketika periode 2008 hingga 2017, kinerja keuangan Jiwasraya disebut membukukan keuntungan. Periode kerugiannya hanya terjadi pada 2018 dan 2019. Pertanyaannya: lantas di mana letak tindak pidana korupsi dalam kasus ini? Lalu, mengapa direksi Jiwasraya periode 2018 hingga 2019 sama sekali tidak diperiksa? Juga 4 perusahaan yang diduga merugikan negara triliunan itu?

Leave a reply

Iconomics