Membandingkan Putusan Kasus Korupsi Jiwasraya dan TPPI, Bagaikan Langit dan Bumi

1
197

Putusan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertepatan dengan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (12/10) kemarin, misalnya, majelis hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa yang terdiri atas 3 mantan pejabat di Jiwasraya dan seorang swasta dipidana seumur hidup

Keempatnya disebut terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 16,8 triliun. Keempat terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Khusus untuk Hendrisman dan Syahmirwan, hukuman yang dijatuhi majelis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan JPU terhadap Hendrisman itu 20 tahun penjara dan untuk Syahmirwan 18 tahun penjara. Sementara putusan untuk Hary Prasetyo sesuai dengan tuntutan jaksa dengan denda Rp 1 miliar.

Pun demikian dengan Joko Tirto. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhjan vonis antara lain menyebut para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca Juga :   Sinergi Pertamina dan Perindo Dorong UMK Perikanan Naik Kelas

Perbuatan terdakwa berdampak terhadap kesulitan ekonomi terhadap para peserta di Jiwasraya. Hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah bersikap sopan dan kooperatif di persidangan. juga mempertimbangkan para terdakwa belum pernah dihukum.

Pada saat yang sama penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Pieter, kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, bersama dengan Joko Tirto pada periode 2008 hingga 2018 bertemu dengan Syahmirwan, Hary Prasetyo di kantor Jiwasraya untuk membicarakan pengaturan investasi saham dan reksa dana milik Jiwasraya.

Terlepas dari itu, yang menarik adalah menyikapi putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa dalam kasus Jiwasraya itu. Boleh dibilang putusan majelis hakim ini menjadi terobosan baru dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara dan swasta.

Memang sebelum kasus Jiwasraya ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2014 pernah memvonis terdakwa kasus korupsi seumur hidup. Adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar yang mendapat hukuman tersebut. Pertimbangan majelis hakim kala itu, bahwa perbuatan Akil tidak hanya merusak MK, tapi nama baik hakim dari lembaga tersebut.

Baca Juga :   Laba Bank Mandiri Tertinggi di Asia Tenggara pada 2019

Selain itu, lembaga peradilan lainnya seperti peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer juga ikut tercoreng karena perbuatan Akil. Dan Akil disebut aktif dalam melakukan kejahatannya karena secara aktif berhubungan langsung dengan pihak yang menyuapnya.

Akan tetapi, kasus Jiwasraya ini ada baiknya dibandingkan dengan kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Putusan terhadap terdakwa kasus Jiwasraya ini jauh melampui mereka yang menjadi pesakitan dalam kasus korupsi TPPI. Kasus ini disidik Bareskrim Polri dan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara sekitar US$ 2,7 miliar atau setara sekitar Rp 37 triliun atau 2 kali lipat dari kerugian Jiwasraya.

Dalam sidang in absentia majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Dirut TPPI Honggo Wendratno 16 tahun dan menyita aset kilang minyak serta uang senilai Rp 97 miliar. Sementara mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dihukum 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Putusan terhadap para terdakwa dalam 2 perkara ini beda bak langit dan bumi. Padahal kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi TPPI 2 kali besar dari Jiwasraya.

Baca Juga :   BUMN Fasilitasi Program Keberlanjutan untuk Cetak Para Pemimpin Perempuan

Lantas, mengapa hukuman terhadap para terdakwa kasus Jiwasraya bisa lebih berat ketimbang kasus korupsi TPPI? Jawaban atas pertanyaan ini hanya majelis hakim yang tahu. Terlebih putusan hakim itu hanya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa bukan?

 

1 comment

Leave a reply

Iconomics