Menko Airlangga: PSBB DKI Jakarta Belum DIcabut, PSBB Berbasis Komunitas Bisa Diterapkan

0
572

Pemerintah kembali menegaskan bahwa akan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Setiap program pemulihan ekonomi, akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebagai prasyarat utama dalam pelaksanaan program.

“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap sektor kesehatan tercermin dari alokasi bujet untuk sektor kesehatan sebesar Rp87,5 triliun di 2020 dan Rp25,4 triliun di 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada Jumat (11/09/2020) di Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku, sesuai Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Untuk mendukung kebijakan PSBB supaya efektif, perlu dilakukan pada tingkat yang lebih mikro yaitu di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RW/ RT.

“PSBB berbasis komunitas juga bisa diterapkan bila diperlukan, sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro). Sehingga aktivitas ekonomi dan jalur produksi/ distribusi tidak terganggu,” kata Menko Airlangga dalam siaran pers.

Baca Juga :   Menko Airlangga Minta Dukungan NGO dan Organisasi Sipil Melawan Diskriminasi Sawit dari Uni Eropa

Pemerintah juga menyebutkan secara nasional kapasitas fasilitas kesehatan masih memadai. Pemerintah menyatakan tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU pada rumah sakit (RS) rujukan di 8 provinsi prioritas. Dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang ICU, rata-rata tingkat keterisian sebesar 46,11%. Sementara dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang isolasi rata-rata tingkat keterisian sebesar 47,88%. Dengan tingkat keterisian masih di bawah 50% artinya ketersediaan tempat tidur masih sangat cukup.

“Kami juga telah melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di rumah sakit (RS) rujukan dan RS non-rujukan pada Maret 2020 sampai Agustus 2020. Namun peningkatan tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah pasien yang dirawat di RS,” kata Menko Airlangga.

Khusus fasilitas di RS Atlit, masih terdapat ruang isolasi yang tersedia termasuk rencana optimalisasi beberapa tower yang ada. Tower yang dimaksud antara lain Tower 6 dan Tower 7 yang berfungsi sebagai RS dan Tower 5 sebagai flat isolasi mandiri. Pihaknya juga berencana menanggung biaya pemanfaatan hotel bintang 2 dan hotel bintang 3 untuk tempat isolasi pasien Covid-19.

Baca Juga :   Kemenkeu Respons Capres Prabowo soal Anggaran Kemenhan pada Masa Covid-19

“Kami akan terus menambah kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung atau obat-obatan,” ucap Airlangga.

Kebijakan ganjil-genap oleh Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI yang lalu, telah disepakati untuk tidak diberlakukan. Karena berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar atau 62% berasal dari transportasi umum. Selain itu, Pemerintah pusat juga mendukung agar tempat hiburan dan bioskop untuk sementara belum dibuka dulu.

Kantor layanan publik tetap beroperasi secara normal sesuai Surat Edaran Men PAN RB Nomor 58 dan Nomor 67 Tahun 2020, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian/lembaga akan menegakan aturan persentase pegawai yang dapat WFH dan WFO. “Untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours di mana pengawasan akan dilakukan oleh Polri/TNI dan Satpol PP akan ditegakan sesuai Inpres 6/Tahun 2020,” kata Menko Airlangga.

Menteri Airlangga mengapresiasi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ia menyatakan bahwa aktivitas ekonomi di daerah-daerah tersebut tetap berjalan dan industri tetap bisa berproduksi normal dengan protokol Covid-19. Hal ini tercermin dari meningkatnya PMI Manufaktur ke level ekspansi di 50,8.

Leave a reply

Iconomics