Meski Ada Pandemi Covid-19, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

0
506
Reporter: Leo Farhan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta perusahaan swasta agar tetap membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya walau sedang tertekan karena pandemi Covid-19. Penegasan ini dipastikan Kemenko Perekonomian setelah presiden memberi arahan kesiapan sektor usaha untuk membayar THR.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, THR jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan merupakan sebuah kewajiban perusahaan. Karena itu, berdasarkan arahan presiden, Kementerian Ketenagakerjaan diminta untuk mempersiapkan hal-hal yang menyangkut THR itu.

Airlangga menuturkan, pemerintah telah memberikan stimulus kepada dunia usaha lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan Perppu itu, pemerintah menambah APBN 2020 untuk menangani dampak wabah virus corona.

Stimulus fiskal juga diperluas. Dari sebelumnya hanya relaksasi untuk sektor industri pengolahan, sektor lain yang terdampak seperti pariwisata dan transportasi juga akan mendapatkan stimulus tambahan.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (Covid-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” kata Airlangga melalui telekonferensi di Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga :   Cegah Covid-19, Sinar Mas Land Sumbang Alat Kesehatan ke Pemkot Batam

Untuk stimulus fiskal di industri pengolahan, pemerintah akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Sebelumnya, dalam telekonferensi pers bersama KSSK, pemerintah menjamin akan berusaha melindungi sektor keuangan agar tidak terjadi krisis. Pemerintah pun menggelontorkan tambahan anggaran senilai Rp 405,1 triliun untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Leave a reply

Iconomics