Nama 3 Terdakwa Tak Ada di Dokumen, Ini Tanya Jawab Hakim dan Dirut Jiwasraya

0
142

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasrya (Persero) Hexana Tri Sasongko memastikan tidak ada satu dokumen pun yang menganjurkan dana kelolaan perusahaannya ditempatkan ke saham langsung atau berbentuk reksa dana para terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Hexana mengakui penempatan saham langsung melalui broker, sedangkan reksa dana melalui manajer investasi (MI).

“Saham langsung betransaksi di pasar lewat broker. Sedangkan saham tidak langsung (reksa dana) lewat MI. Jadi, tidak ada dokumen (untuk tempatkan dana di saham Benny Tjokro, Heru dan Joko Tirto,” tutur Hexana ketika menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Senin (6/7) kemarin.

Hexana bercerita, investasi yang dilakukan Jiwasraya selama ini dilakukan di dua sektor. Pertama investasi lewat instrumen keuangan meliputi deposito, obligasi BUMN atau korporasi, reksa dana dan saham. Kedua, investasi dalam bentuk properti.

Terkait kerugian investasi, kata Hexana, porsi paling besar terjadi di instrumen keuangan walau tak menyebutkan persentase dari total kerugian yang ditanggung perusahaan. Sementara berinvestasi di sektor properti, menurut Hexana, imbal baliknya sangat kecil.

Baca Juga :   Hutama Karya Laporkan Realisasi PMN dan Tol di Sumatra Sejak 2015

Untuk saat ini, kata Hexana, total nilai investasi Jiwasraya mencapai Rp 17 triliun. Dari jumlah itu, nilai investasi properti mencapai Rp 7 triliun dan investasi lewat instrumen keuangan mencapai Rp 10 triliun. Sementara total kewajiban yang ditanggung Jiwasraya mencapai Rp 53 triliun.

“Pendapatan berinvestasi dari properti itu kenaikan harga dan harga sewa. Return-nya kecil. Dari kedua investasi ini yang merugi (investasi) keuangan,” tambah Hexana.

Mendengarkan penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina lantas bertanya. “Kan tadi investasi ada dua, sektor properti dan keuangan. Itu yang kelola siapa?”

“Divisi Keuangan (Jiwasraya),” jawab Hexana.

“Yang menimbulkan kerugian?”

“Saham dan reksa dana saham.”

“Soal saham ini AJS (Jiwasraya) kerja sama dengan siapa?”

“(Saham) langsung transaksi di pasar. (Lewat) broker. Tidak langsung (reksa dana) lewat MI.”

“Yang (saham) langsung apakah ada ketiga terdakwa di dalamnya?”

“Tidak ada dokumennya.”

“(Yang) lewat MI?”

“Juga nggak ada (nama) 3 terdakwa. Kami tidak temukan (nama) dalam dokumen transaksi. (Mereka) 3 terdakwa ada dalam dokumen audit (eksternal) bukan dokumen AJS (Jiwasraya),” kata Hexana.

Baca Juga :   WSBP Siap Bertransformasi dengan 3 Pilar Utama Wujudkan Visi Perusahaan

Lantas apa dasar hubungan kerja sama penempatan investasi keuangan Jiwasraya itu? Menurut Hexana, pihaknya awalnya mengkaji sebelum memutuskan menempatkan dana kelolaannya. Jika internal telah memutuskan, maka pihak Jiwasraya akan menghubungi broker atau pihak MI untuk reksa dana.

“Kajiannya ada tapi tidak menyebutkan nama (Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto) pihak (terdakwa),” kata Hexana.

Lantas nama siapa yang ada dalam dokumen?

Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro didakwa telah merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama 5 terdakwa lainnya yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Leave a reply

Iconomics