Nasabah Kena Covid-19, BNI Life Bayarkan Santunan Rp735 Juta

1
1272

PT BNI Life Insurance (BNI Life) membayarkan klaim secara simbolis kepada 2 ahli waris sebesar Rp735 juta dari nasabah yang meninggal karena Covid-19. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Bisnis BNI Life Neny Asriani kepada ahli warisnya, M Ghana Mahendra dan Yonna Fitrica di Jakarta pada Rabu (05/08/2020).

Pembayaran klaim atas uang pertanggungan dari 3 produk asuransi yang dimiliki oleh almarhum Drg. A. Helina Ratnasari. Almarhum memiliki produk Hy End Pro yang meng-cover Covid-19. Santunan tersebut sudah diserahkan langsung kepada 2 ahli waris melalui transfer pada 19 Juni 2020.

Neny mengatakan pembayaran ini sebagai wujud komitmen BNI Life dalam memenuhi kewajiban kepada tertanggung yang terdaftar pada polis asuransi dan diharapkan dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.

Kedua ahli waris yang tidak lain adalah anaknya memanfaatkan uang pertanggungan tersebut dengan membuka polis asuransi kembali di BNI Life. Yogie Sukiswarin, suami dari nasabah mengatakan layanan BNI Life sangat kooperatif dalam melakukan proses klaim dari 3 produk Hy End Pro istrinya.

1 comment

Leave a reply

Iconomics