Nasabah Kresna Life Tak Setuju dengan Jadwal Rencana Penyelesaian yang Dibuat Manajemen

0
2007
Reporter: Petrus Dabu

Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tak setuju dengan Jadwal Rencana Penyelesaian hak-hak nasabah yang telah dibuat pihak manajemen. Nasabah menilai Jadwal Rencana Penyelesaian tersebut dibuat sepihak.

Seperti diketahui, pada 3 Agustus lalu, manajemen Kresna Life mengirimkan surat dengan Nomor 081/KL-DIR/VIII/2020 yang berisi Pemberitahuan Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis PIK dan K-Lita.

“Saya sampaikan bahwa dengan adanya tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna tersebut, PT Asuransi Jiwa Kresna telah melakukan wanprestasi dan tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Polis yang telah disepakati bersama,”ujar seorang nasabah kepada Iconomics, Kamis (6/8).

Nasabah tersebut meminta identitasnya disamarkan. Ia mengaku sudah menjadi nasabah Kresna Life untuk produk K-Lita sejak April 2019 lalu. “Saya meminta kepada manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Polis yaitu melakukan Pencairan Polis saya,” ujarnya.

Rencananya sekitar 50 nasabah mendatangi kantor Kresna Life pada Jumat (7/8). “Kami cuma ingin menanyakan skema Kresna yang tidak profesional dan sangat merugikan nasabah,” ujar nasabah tersebut tentang tujuan ke kantor Kresna Life tersebut.

Baca Juga :   Lebih Tegas, OJK akan Cabut Izin Usaha Wanaartha Life dan Kresna Life, Bila Pemegang Saham Tak Tambah Modal

Sebelumnya dalam siaran pers pada Selasa (4/8), manajemen Kresna Life menyampaikan bahwa penyusunan Jadwal Rencana Penyelesaian ini disusun berdasarkan usaha terbaik (best endeavour) dari Perusahaan, sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam rangka penyelesaian atas seluruh polis PIK dan K-LITA di tengah terjadinya krisis multidimensional yang mengakibatkan terganggunya kondisi perekonomian di dunia, khususnya di Indonesia.

“Kami akan senantiasa memantau perkembangan dari situasi yang ada, terutama kondisi perekonomian Indonesia, yang berperan penting dalam kelancaran proses ini,” klaim manajemen Kresna Life dalam keterangannya.

Ada pun Jadwal Rencana Penyelesaian ini ditujukan untuk polis dengan nominal premi di atas Rp50 juta. Rencana penyelesaian kewajiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan penyelesaian pertama sebesar Rp50 juta per polis.

Berdasarkan surat kepada nasabah tertanggal 3 Agustus yang diperoleh Iconomics, penyelesaian kewajiban kepada nasabah ini berlangsung hingga tahun 2026. Jangka waktu penyelesaian berbeda-beda untuk masing-masing kelompok nilai polis. (Selengkapnya: klik di sini)

Leave a reply

Iconomics