Nasabah Minna Padi Minta OJK Turun Tangan Kembalikan Dana Mereka

0
263
Reporter: Petrus Dabu

Jackson, perwakilan nasabah Minna Padi lainnya mengatakan sebagai nasabah awalnya mereka tidak tahu soal ketentuan tidak boleh menjanjikan imbal hasil pasti seperti itu. Sebagai orang awam, menurutnya, yang menjadi acuan mereka adalah bahwa perusahaan yang menjual produk investasi tersebut terdaftar dan diakui oleh OJK.

“Kalau sudah terjadi pelanggaran dari yang kita baca peraturan OJK, bahwa manajer investasi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dan menanggung semua kerugian nasabah,” ujarnya.

Jackson mengatakan Minna Padi memang sudah menyampaikan skema pengembalian dana nasabah. Tetapi, menurutnya skema yang ditawarkan tidak menguntungkan nasabah. Menurtnya, Minna Padi hanya menjanjikan untuk memgembalikan 50% dana nasabah. Sebanyak 50% lainnya hilang karena adanya penurunan Net Asset Value (NAV) sebesar 50% setelah dilikuidasi. Persoalannya, dari 50% yang dijanjikan untuk dikembalikan hanya 20% dalam bentuk kas. Sedangkan 30% dalam bentuk saham.

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics