Nasabah Sangsi WanaArtha Life Gagal Bayar Sejak Oktober 2019

0
819

Nasbah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menyangsikan perusahaan tersebut sudah mengalami gagal bayar sejak Oktober 2019, sebagaimana pernyataan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI pada 24 September lalu.

“Saya baru masuk menjadi nasabah Wanaartha Life  di November 2019, jika WanaArtha Life gagal bayar Oktober 2019 mereka masih dapat melakukan penjualan? Selama itu pula mereka melakukan kewajiban pembayaran nilai tunai. Apakah OJK juga lalai dalam melakukan pengawasan?” ujar salah seorang nasabah Henry Lukito dalam pernyataan tertulis yang diterima Iconomics.

Parulian Sipahutar, Ketua Forum Nasabah WanaArtha Bersatu (Forsawa Bersatu) juga sangsi dengan pernyataan pihak Kejaksaan tersebut.

“Bilamana memang  WanaArtha Life gagal bayar di Oktober 2019, jadi yang sekarang diblokir dan disita itu apa? WanaArtha Life sudah menyampaikan bahwa yang disita merupakan aset WanaArtha Life yang ada di dalam  Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha Life. Bukankah kalau gagal bayar berarti sudah tidak memiliki kemampuan bayar? Tapi kenyataannya masih ada Rp2,4 triliun yang disita oleh Kejaksaan Agung,” ujar Parulian.

Sebelumnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyatakan bahwa WanaArtha Life telah gagal bayar di bulan Oktober 2019. Artinya, sebelum Kejaksaan melakukan pemblokiran rekening efek WanaArtha Life. “Jangan sampai gagal bayarnya di sana kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan karena Kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019. Ini kita harapkan kejujuran dari pihak direksi WanaArtha,” ujar Ali.

Baca Juga :   Adira Insurance "Tanam Bibit" SDM Asuransi Umum

Pada kesemaptan tersebut, Ali juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menyita dana nasabah. Tetapi menyita saham atau reksa dana milik Benny Tjokro yang ada di WanaArtha.

Kejaksaan juga menyatakan sudah pernah memanggil tim legal WanaArtha Life untuk menjelaskan transaksi yang ada. Namun, disebutkan bahwa tim legalnya tidak mengerti transaksi yang ada di dalam WanaArtha. “Kami minta yang mengerti dari pihak WanaArtha supaya datang ke Kejaksaan untuk membuktikan sumber uang itu. Tetapi sampai sekarang pihak WanaArtha tidak pernah hadir,” ujar Ali.

Manajamen WanaArtha Life sudah membantah semua yang disampaikan pihak Kejaksaan tersebut. Manajemen menegaskan bahwa penundaan pembayaran polis kepada nasabah baru dilakukan sejak SRE diblokir pada 21 Januari 2020.

“Kami juga memiliki bukti pembayaran klaim kepada nasabah dari bulan Oktober 2019 hingga sebelum rekening efek diblokir,” jelas Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa dalam siaran pers, Jumat (25/9).

Kejaksaan Agung juga dinilai keliru dengan membuat pernyataan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak pernah menyita uang nasabah WanaArtha Life melainkan saham atau reksadana milik Benny Tjokro yang ada di WanaArtha Life. Manajemen menyebutkan bahwa SRE yang disita Kejaksaan itu berisikan dana kelolaan (titipan) milik pemegang polis. “Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang polis, investor apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apapun di WanaArtha Life,” tegas Yanes.

Baca Juga :   Lebih Dari 3.000 Partisipan Teken Petisi Online Buka Blokir Rekening WanaArtha Life

Soal klarifikasi ke Kejaksaan, Yanes mengatakan sudah mengirimkan surat ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus pada 14 Februari 2020 perihal Pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek.

“Namun demikian, surat yang kami tulis ini tidak pernah direspons oleh pihak Kejaksaan Agung. Kami sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspons oleh Kejaksaan Agung di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020,” ungkap Yanes.

Mewakili nasabah, Parulian mengatakan  Pemegang Polis saat ini dihadapkan pada kondisi sulit yang timbul dari perselisihan antara  Wanaartha Life dan Kejaksaan Agung. Di satu sisi Wanaartha Life menyatakan kepada Pemegang Polis bahwa mereka tidak bisa melakukan kewajibannya karena pemblokiran dan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Namun di sisi lain Kejaksaan Agung menuduh Wanaartha Life  terlibat dalam kasus Jiwasraya sehingga melakukan penyitaan terhadap “aset Benny Tjokro” di Wanaartha Life dan mengatakan Wanaartha Life sudah gagal bayar sejak Oktober 2019.

Baca Juga :   Saat Nasabah Kresna Life dan WanaArtha Menuntut Hak Mereka

Parulian mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung mengundang Wanaartha Life untuk menyampaikan klarifikasinya. Di sisi lain, Wanaartha Life juga harus bersikap ksatria dan terbuka akan segala hal yang diminta dijelaskan. Kejaksaan Agung juga seharusnya berkoordinasi dengan OJK dan tidak melampaui kewenangannya dalam kasus ini.

Nasabah juga was-was karena sebelumnya Kejaksaan Agung menyampaikan berupaya melakukan pengembalian kerugian Jiwasraya sebesar Rp16 triliun. Parulian menegaskan dana yang ada di WanaArtha Life merupakan milik nasabah bukan miliki WanaArtha Life.

“Kami sebagai pemegang polis mengharapkan kebenaran yang terjadi dan kami sebagai pemegang polis tidak sepantasnya dirugikan dengan disitanya dana kami. Kami mendukung segala tindakan Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya, namun kami sangat tidak mendukung bilamana dalam rangka mengembalikan kerugian negara, Pemegang Polis Wanaartha Life  dirugikan dan tidak dapat menikmati nilai hasil manfaat dan pokok investasi yang sudah ditanamkan,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics