Nasabah Wanaartha Life Tak Bisa Cairkan Polis Jatuh Tempo

0
101
Reporter: Petrus Dabu

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal Wanaartha Life tidak bisa mencairkan polis mereka yang jatuh tempo. Pihak manajemen mengakui bahwa rekening mereka sedang diblokir pihak Kejaksaan Agung.

Seorang nasabah yang dihubungi Iconomics mengaku polisnya senilai Rp 350 juta yang jatuh tempo pada 12 Februari kemarin tidak bisa dicairkan.

“Padahal dokumen sudah di-submit 2 minggu sebelumnya untuk pencairan. Mendadak tanggal 10 Februari malam diinfokan bahwa polis enggak bisa dibayar dan dipaksakan untuk perpanjangan sesuai dengan tenor polis sebelumnya. Ini mengakibatkan distrust dan kerugian dari sisi nasabah kepada Wanaartha,” katanya.

Manajemen Wanaartha sendiri mengakui bahwa tidak bisa mencarikan polis nasabah yang jatuh tempo karena rekening mereka diblokir Kejaksaan.  Pada 12 Februari, manajemen Wanaartha telah menyampaikan kepada para nasabah soal pemblokiran ini.

Dalam surat yang ditandatangani Presiden Direktur Wanaartha Life, Yanes Y. Matulatuwa, disebutkan pada 21 Januari lalu, manajemen mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik Perusahaan dari pihak yang berwenang.

“Pihak manajemen Perusahaan sangat terkejut dengan berita tersebut, karena manajemen Perusahaan tidak pernah mendapatkan informasi resmi baik lisan dan/atau tertulis dari pihak-pihak yang berwenang atas kejadian pemblokiran rekening efek tersebut,” tulis Yanes dalam surat tersebut.

Baca Juga :   Membandingkan Putusan Kasus Korupsi Jiwasraya dan TPPI, Bagaikan Langit dan Bumi

Yanes mengatakan manejemen Perusahaan telah melakukan langkah-langkah klarfikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk di dalamnya pihak Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, berdasarkan informasi dan arahan dari pihak OJK, pihaknya diminta untuk melakukan klarfikasi ke Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan klarifkasi dari pihak Kejaksaan Agung, kami mendapatkan konfirmasi bahwa benar rekening efek milik Perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh pihak Kejaksaan Agung,” tulisnya.

Diakuinya juga dalam surat itu bahwa salah satu anggota Direksi Perusahaan telah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Agung.

Manajemen juga telah memberikan keterangan penuh kepada OJK mengenai status keuangan perusahaan yang disebut masih dalam “keadaan sangat baik dan sehat.”

“Kami juga telah menginformasikan kepada OJK bahwa para pemegang polis kami saat ini sudah mengalami kesulitan mendapatkan hak mereka akibat pemblokiran tersebut,” tulis Yanes.

“Kami atas nama manajemen Perusahaan sangat memahami kegelisahan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para pemegang polis semua, kami mohon maaf karena saat ini kami belum dapat melaksanakan dan memenuhi hak-hak para pemegang polis, dikarenakan terjadinya kondisi tak terduga dan di luar kendali dari manajemen Perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga :   Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya: Sudah 102.856 Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi

Namun, Yanes meyakinkan pemegang polis bahwa “seluruh manfaat polis yang merupakan hak pemegang polis yang ada di Perusahaan dalam keadaan aman.”

Yanes juga berjanji untuk mengatasi masalah ini. “Kami dengan segala daya upaya akan menindak lanjuti permasalahan ini kepada pihak Kejaksaan Agung, OJK dan pihak lain yang terkait, agar pemblokiran rekening efek milik Perusahaan segera diakhiri,” tulisnya.

Ia mengatakan bahwa pembayaran atas hak-hak pemegang polis secara bertahap akan dimulai 14 hari kerja setelah pemblokiran rekening efek milik Perusahaan diakhiri oleh pihak yang berwenang.

Dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Yanes tidak menanggapi pertanyaan Iconomics soal apakah telah terjadi gagal bayar klaim dana nasabah. Ia juga tidak menjawab pertanyaan terkait upaya-upaya perusahaan untuk mengatasi masalah ini, karena nasabah tidak mau tahu dengan persoalan hukum yang melibatkan Wanaartha.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan pemblokiran itu memang sangat merugikan pemegang polis. Ia mengatakan AAJI menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga :   Pasca Putusan Benny Tjokro, Manajemen WanaArtha Life Upayakan Pengembalian Aset yang Tersita

“Namun kami berharap hal ini bisa dilakukan dengan lebih bijaksana,” ujarnya kepada Iconomics, Kamis (13/2).

Misalnya, menurut Togar, Kejaksaan melakukan verifikasi denga cepat supaya ada kepastian bagi para pemegang polis dan juga bagi perusahaannya. “Karena kalau menunggu proses hukum, kita tahulah lama sekali,” ujarnya.

Menurut Togar, bila memang Wanaartha dianggap terlibat dalam kasus hukum, mestinya yang diblokir adalah rekening ekuitas Wanaartha. Sementara dana pemegang polisnya tetap dibuka.

“Jadi kan perusahaan itu ada ekuitasnya. Ekuitasnya itu kan ditaruh di beberapa instrumen investasi, itu saja yang diblok. Sementara dana-dana nasabahnya janga diblok-lah,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung perlu juga memikirkan nasib nasabah perusahaaan itu. “Karena para pemegang polis ini kan ada kebutuhan untuk sekolah anaknya, hal-hal yang sifatnya mendesak. itu yang perlu dipikirkan juga. Enggak apa-apa diblokir tetapi tolong yang memang yang tersangkut sama perkaranya,” ujar dia.

Leave a reply

Iconomics