OJK: Bank Sebaiknya Tidak Restrukturisasi Kredit Nasabah yang Tidak Lancar

0
1400
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan ketika merestrukturisasi kredit nasabah yang terdampak Covid-19 untuk menggunakan kebajikan dan berpedoman kepada prinsip kehati-hatian. Perbankan dilarang merestrukturisasi kredit nasabah sebelum adanya pandemi Covid-19 dan tergolong tidak lancar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, dalam rangka mencegah hal tersebut, OJK akan melakukan post-audit terhadap kebijakan restrukturisasi perbankan untuk memastikan tata kelola berjalan dengan baik.

“Jangan sampai kebijakan relaksasi yang diberikan ini dipakai oleh orang-orang tidak bertanggung jawab atau dimanfaatkan karena niat yang tidak baik,” kata Heru saat acara diskusi secara virtual, Selasa (19/5).

Heru mengimbau bank-bank untuk tidak memanfaatkan relaksasi kebijakan restrukturisasi kepada nasabah-nasabah yang memang prospeknya tidak baik hanya untuk menghindari pembentukan cadangan terhadap pinjaman tersebut. Jika kelak melalui post-audit itu ada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit nasbah yang tidak lancer, OJK akan mengkorekinya dan meminta bank untuk melakukan pencadangan (CKPN) terhadap pinjaman nasabah tersebut.

“PSAK 71 kan jelas ada expected credit loss jadi bank harus forward looking bagaimana nasabahnya ke depan. Kalau sudah lihat bahwa nasabahnya tidak mungkin (memenuhi kewajibannya),  PSAK 71 sudah jelas banget bahwa ya sudah bentuk saja cadangan,” kata Heru.

Baca Juga :   Adanya Physical Distancing, AAJI Minta Relaksasi untuk Pemasaran

Per 11 Mei 2020, OJK mencatat sebanyak 90 bank sudah merestrukturisasi kredit nasabahnya karena Covid-19. Total jumlah debitur yang telah diberikan restrukturisasi kredit sebanyak 4,3 juta debitur dengan nilai outstanding kredit mencapai Rp 391,18 triliun. Dari jumlah itu, 3,7 juta debitur merupakan debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit mencapai Rp 190,30 triliun.

Leave a reply

Iconomics