OJK Dukung Kejaksaan Agung Meski Pegawainya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

0
935

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) termasuk menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. Juga mendukung penerapan asas praduga tak bersalah dalam memproses perkara tersebut.

“Sejak dimulainya proses penyelidikan (Jiwasraya) oleh Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data, informasi serta asistensi yang diperlukan Kejaksaan Agung,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (25/6).

Anto mengatakan, OJK selalu bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.

Ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK, kata Anto, juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB serta perbankan, OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga :   Deposito Pool Advista Finance Tbk di Bank Victoria Syariah Gagal Cair, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dan 13 perusahaan yang diduga terlibat kasus Jiwasraya.

Adapun 13 korporasi yang menjadi tersangka itu terdiri atas manajer investasi (MI) terdiri atas PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Leave a reply

Iconomics