OJK: Kookmin Bank Sudah Tempatkan Dana US$200 Juta di Escrow Account

0
612
Reporter: Petrus Dabu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah informasi yang berkembang bahwa Kookmin Bank gagal mengatasi masalah likuditas di Bank Bukopin.

Sebaliknya, OJK menegaskan bahwa bank asal Korea Sealan itu telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.

“Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers, Senin (15/6).

Sebelumnya beredar berita bahwa Kookmin Bank gagal mengatasi masalah likuiditas Bukopin. Anto menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah yaitu surat tertanggal 10 Juni 2020.

Surat tersebut, jelasnya merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik.

“Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga :   Transformasi Bukopin: Ubah Logo dan Nama Menjadi KB Bukopin

Terkait dengan surat 10 Juni 2020, Anto menjelaskan surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya saat itu untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.

“Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar US$ 200 juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin diatas 51%,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia.

“Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir,” ujar Anto.

Baca Juga :   Bosowa Corporindo Menang, OJK Naik Banding

Lebih lanjut ia mengatakan OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

Leave a reply

Iconomics