OJK Memperpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit

0
143

Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan Anggota DK OJK Heru Kristiana/Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Perpanjangan akan dilakukan selama setahun. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran pers.

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Belum lama ini, Asosiasi Pengusaha Nasional (Apindo) mengusulkan agar OJK memperpanjang kebijakan relaksasi kredit satu tahun hingga dua tahun dari Maret 2021. Perpanjangan diperlukan karena proses pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan waktu lebih dari setahun.

Baca Juga :   Rully Setiawan Gantikan Rohan Hafas Sebagai Corporate Secretary Bank Mandiri

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Adapun non-performing loan (NPL) di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

Leave a reply

Iconomics