OJK Telah Bikin Aturan Ketat untuk Industri Asuransi

0
93
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan main yang ketat untuk industri asuransi yang menjadi bagian dari industri keuangan non-bank (IKNB). Aturan yang berlaku sejak akhir tahun lalu ini mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan, pihaknya mencatat sudah sekitar 25 perusahaan asuransi yang punya direktur kepatuhan. Umumnya perusahaan asuransi yang telah memenuhi ketentuan itu adalah perusahaan asuransi beraset besar.

“Saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang mempunyai direksi kepatuhan diperkirakan dari total 130 perusahaan. Jadi baru sekian persen perusahaan yang telah memenuhi ketentuan,” kata Ariastiadi di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).

Kehadiran direktur kepatuhan merupakan bentuk komitmen yang menyeluruh dari tingkat jajaran direksi hingga ke bawah untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan memenuhi ketentuan internal, undang undang (UU), Peraturan OJK (POJK) dan regulator lainnya.

Dengan demikian, regulator bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan level pejabat ke direktur kepatuhan berdasarkan bisnis perusahaan mulai dari volume, pangsa pasar, total aset, premi dan kompleksitas produk yang ditawarkan perusahaan.

Baca Juga :   Ini yang Dilakukan Menteri Wishnutama Genjot Turis Asing ke Indonesia

“Kami melihat perusahaan asuransi bervariasi dari besar dan kecil. Jadi kami tidak paksakan ketentuan direktur kepatuhan karena berpengaruh terhadap skala ekonomi,” kata Ariastiadi.

Dalam POJK ada tertulis kewajiban perusahaan untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dan tidak dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

Selain itu, kehadiran aturan ini untuk memastikan bahwa kegiatan usaha perusahaan asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang asuransi. Dengan begitu bisa menjadi pedoman pemain asuransi dalam menerapkan tata kelola yang baik.

Leave a reply

Iconomics