Pejabat OJK dan 13 Korporasi Ini Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

0
651

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah Fakhri Hilmi dan 13 perusahaan yang diduga terlibat kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Fakhri Hilmi merupakan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada kasus Jiwasraya berlangsung menjabat Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 – 2017.

“Yang bersangkutan kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini,” kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).

Peran tersangka, kata Hari, dikaitkan dengan tanggung jawab mereka dalam perusahaan asuransi termasuk perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam mengelola keuangan Jiwasraya. Dan Fakhri saat ini belum ditahan.

Fakhri dikenai pasal 2 subsider pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain Fakhri, 13 korporasi yang menjadi tersangka terdiri atas manajer investasi (MI) terdiri atas PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Baca Juga :   Kredit Tumbuh, Bank Mandiri Tetap Salurkan Kredit dengan Prudent kepada Targeted Customer

 

Leave a reply

Iconomics