Pembukaan Blokir Rekening Efek yang Tidak Terkait Jiwasraya Dimulai Hari Ini

0
1042

Penyidik Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat akan membuka blokir rekening efek apabila memang tidak terkait dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Blokir itu dibuka setelah penyidik yang dibantu OJK memverifikasi rekening efek itu dan memastikan tidak terlibat sama sekali dengan perkara.

“Mulai dibuka itu sejak Senin (24/2) ini. Itu setelah penyidik dan OJK mengklarifikasi rekening tersebut sama sekali tidak terkait dengan perkara,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/2).

Kendati demikian, Hari belum bisa memastikan berapa jumlah rekening efek yang telah berhasil diverifikasi dan tidak terkait dengan perkara Jiwasraya. Penyidik belum menyampaikan informasi perihal tersebut. Yang pasti, kata Hari, pembukaan blokir rekening efek yang tidak terkait kasus Jiwasraya akan dimulai hari ini.

Sebelumnya, OJK mengumpulkan investor dan pelaku pasar modal untuk memfasilitasi pembukaan blokir sub-rekening efek oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya. Pertemuan itu disebut dihadiri oleh ratusan orang.

Baca Juga :   PTPP: Status PKPU di Pengadilan Niaga Makassar Dicabut

Hadir pula anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Adriansyah. Di pertemuan itu, sejumlah investor bertanya, mengkritik dan memprotes tindakan pemblokiran rekening efek tersebut. Mereka menilai itu melanggar prinsip asas praduga tidak bersalah.

Dari pertanyaan, kritik dan protes sejumlah investor itu, Kejaksaan Agung memanggil 20 penyidik untuk mengklarifikasi secara langsung untuk pembukaan blokir rekening efek. Klarifikasi pembukaan rekening diutamakan untuk nasabah yang berasal dari luar kota termasuk Surabaya.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung membuka ruang klarifikasi bagi para investor mulai 19 Februari hingga 21 Februari 2020. Pemblokiran ini dilakukan terhadap sekitar 800 rekening efek yang terdiri atas 137 perusahaan baik perusahaan sekuritas maupun asuransi.

Pemblokiran sejumlah rekening efek tersebut merupakan perintah Kejaksaan Agung demi penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Salah satu perusahaan yang rekening efeknya diblokir adalah PT Wanaartha Life.

Tindakan ini disebut membuat investor khawatir. Merespons kejadian ini, OJK mengaku secara aktif membantu Kejaksaan Agung memverifikasi ratusan rekening efek itu. Tahapannya pun sudah memasuki tahap akhir dan diperkirakan akhir Februari akan rampung.

Leave a reply

Iconomics