Pemerintah Siapkan Rp 356,5 T untuk PEN di 6 Sektor Ini Tahun 2021

0
122
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Pandemi Covid-19 merupakan bencana kesehatan dan kemanusiaan pada abad ini yang berdampak di semua lini kehidupan manusia. Berawal dari krisis kesehatan kemudian menjalar ke masalah sosial, ekonomi, bahkan sektor keuangan.

“Karena itu, pemerintah akan mengalokasikan Rp 356,5 triliun dari Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebagai kelanjutan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Presiden Joko Widodo ketika menyampakan nota keuangan dan RUU tentang APBN tahun Anggaran 2021di Jakarta, Jumat (14/8).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN untuk tahun anggaran 2020, anggaran PEN yang dialokasikan sebesar Rp 695,2 triliun. Sementara anggaran PEN pada 2021 akan terdiri atas 6 sektor.

Keenam sektor itu meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp 25,4 triliun untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU; dukungan perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah Rp 110,2 triliun, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, serta bansos tunai; dan dukungan pada sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Rp 136,7 triliun, untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

Baca Juga :   UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Bantu Atasi Masalah Utama UKM dan Koperasi

Selanjutnya, dukungan pada UMKM senilai Rp 48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan; pembiayaan korporasi Rp 14,9 triliun kepada berbagai lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan; dan terakhir, insentif bagi dunia usaha Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Jokowi mengatakan, banyak negara telah mengerahkan upaya luar biasa untuk menangani dampak pandemi, terutama melalui stimulus fiskal. Pun demikian dengan Indonesia lewat Undang Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 yang memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3% selama 3 tahun. Untuk 2020 ini, pemerintah telah mengubah APBN dan melebarkan defisit hingga 6,34% dari PDB.

“Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan,” kata Jokowi.

Karena itu, kata Jokowi, pemerintah akan fokus bersiap menghadapi 2021 di mana ketidakpastian global dan domestik masih akan terjadi. Program PEN akan terus dilanjutkan sejalan dengan arahan kebijakan APBN untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Leave a reply

Iconomics