Pemerintah Terbitkan Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal

0
452
Reporter: Reuters

Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk memblokir telepon seluler ilegal sebagai upaya mendorong investor memproduksi ponsel di dalam negeri. Indonesia disebut sebagai pasar besar bagi produsen ponsel dengan 60 juta unit terjual setiap tahun.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan pasar ponsel yang sehat. Lewat kebijakan ini diharapkan investor akan mau menanamkan modalnya untuk memproduksi ponsel di Indonesia karena terlindungi dari risiko pasar gelap.

Indonesia disebut kehilangan pendapatan sekitar Rp 2 triliun atau setara dengan US$ 141 juta dalam bentuk pajak pertambahan nilai setiap tahun karena ponsel diimpor secara ilegal. Pemerintah memang tidak mengenakan bea masuk kepada ponsel.

Berdasarkan aturan yang baru nanti, pengguna diminta memeriksakan ponsel mereka dengan memasukkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dengan demikian, ponsel mereka akan teridentifikasi legal atau ilegal. Pengguna diminta mendaftarkan IMEI mereka dalam waktu 6 bulan sejak Jumat (17/10) hari ini.

Masyarakat yang bepergian ke luar negeri diingatkan hanya bisa membeli 2 ponsel dengan syarat membayar pajak pertambahan nilai. Struk pembayaran pajak itu akan digunakan sebagai bukti untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR Dasco Ucapkan Selamat kepada Gus Yahya Terpilih sebagai Ketum PBNU

Di tempat yang sama, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, setelah 6 bulan nanti, masyarakat tidak akan bisa menggunakan ponselnya apabila IMEI-nya tidak terdaftar. Aturan ini ditujukan kepada ponsel yang diimpor.

Leave a reply

Iconomics