Pengamat: Kebijakan Stimulus Pajak karena Corona Salah Kaprah

0
451
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menilai kebijakan pemerintah memberi stimulus menanggung pajak penghasilan (PPh 21) untuk mencegah perlambatan ekonomi karena wabah virus corona sebagai salah kaprah. Sebab, karyawan yang menerima upah tetap tidak terkena dampak langsung dari wabah virus corona ini.

Menurut Faisal, karyawan yang menerima upah tetap dari perusahaan atau lembaga punya arus pendapatan yang cukup stabil dan tidak terpengaruh wabah virus corona. Justru yang terdampak langsung adalah pedagang, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Khususnya di daerah-daerah pariwisata karena kunjungan wisatawan mancanegara terutama dari Tiongkok terhenti.

“Coba sekarang Anda semua kan digaji dan dipotong pajak. Anda terdampak virus corona? Kan tidak. Yang terdampak itu yang jualan di sana, mereka yang harus dibantu bukan saya bukan Anda yang tidak terdampak,” kata Faisal di Jakarta beberapa waktu lalu.

Faisal mengatakan, menanggung PPh 21 oleh pemerintah bukan tidak yang tepat untuk meningkatkan daya beli masyarakat ketika ekonomi sedang lesu. Seharusnya dana tersebut lebih baik disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang terdampak secara langsung.

Baca Juga :   Bantu Masyarakat Hadapi Corona, Kadin Salurkan Bantuan Melalui PMI

“Kalau mau naikkan daya beli kasih saja seluruh rakyat sejuta per orang. Ayok belanja, belanja! Sekalian saja begitu,” kata Faisal.

Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan stimulus terbaru guna mendorong ekonomi yang terdampak karena wabah virus corona. Stimulus itu meliputi PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Kemudian PPh 22 impor dan 25 juga termasuk untuk ditanggung. Stimulus tersebut akan berlaku dengan jangka waktu 6 bulan.

Leave a reply

Iconomics