Penjara Seumur Hidup Benny Tjokro, Penyitaan Barang Bukti Hingga Kemarahan Nasabah WanaArtha

2
4440

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp7,078 triliun pada sidang yang digelar Senin (26/10/2020). Begitu pula vonis penjara seumur hidup kepada Heru Hidayat disertai dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10,72 triliun.

Dalam sidang tersebut, sejumlah barang bukti kasus skandal Jiwasraya ini juga dirampas oleh negara. Termasuk rekening efek Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Ini pula yang membuat sejumlah nasabah yang hadir dalam persidangan marah kepada majelis hakim.

Ketua Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) Parulian Sipahutar mengatakan perihal perampasan oleh negara semua barang bukti rekening efek milik Wanaartha Life yang dibebankan kepada dakwaan Benny Tjokro perlu di telaah lagi, mana yang benar-benar dirampas oleh negara. Karena dalam sidang tersebut tidak menyebutkan nomor barang bukti yang dimana sebelumnya dibacakan pada pembacaan tuntutan Benny Tjokro pada barang bukti nomor 75.18 s/d 75.20.

“Proses penelaahan ini sebaiknya oleh tim pengacara dari WAL (WanaArtha Life) dan pengacara Benny Tjokro,” tegas Parulian kepada Iconomics.

Ia kembali menegaskan sebagai pemegang polis Wanaartha Life tetap mengharapkan dana yang dititipkan oleh para nasabah  berupa single premi  bisa kembali 100%. Nasabah sudah memasuki 10 bulan pada bulan November 2020 tidak mendapatkan manfaat nilai tunai sejak Maret 2020, dan hanya 1 kali saja mendapatkan 50% atas prestasi di bulan Februari 2020.

Baca Juga :   Saat Nasabah Kresna Life dan WanaArtha Menuntut Hak Mereka

Parulian juga menyarankan masalah hukum ini sebaiknya diselesaikan sendiri oleh manajemen WanaArtha dan pengacaranya. Tidak perlu melibatkan pemegang polis dalam masalah hukum, seharusnya yang dilakukan WanaArtha Life membayarlunaskan semua hutang-hutang kepada nasabah Wanaartha Life.

Meski kecewa, Parulian masih percaya manajemen WanaArtha Life akan membayar kepada nasabah bila memiliki dana yang cukup. Hanya saja ia menyesalkan lambannya manajemen dan tertutupnya kepada nasabah. Mereka mengaku sulit untuk berkomunikasi dengan baik secara langsung.

“Semoga saja aktivitas manajemen WAL belakangan ini ke Gedung Bundar membuahkan hasil yang baik,  yaitu mendapatkan kembali dana yang dititipkan ke WAL, mendapatkan penggantian segera 10 bulan manfaat nilai tunai terhutang PT AJ Adisararana Wanaartha,  serta pembayaran polis jatuh tempo segera,” pungkas Parulian.

Sebelumnya, Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Y Matulatuwa, dalam suratnya kepada para nasabah tertanggal 20 Oktober 2020 mengatakan Wanaartha Life akan terus mengupayakan pengembalian aset-aset yang tersita milik Pemegang Polis dan Wanaartha Life sehubungan dengan pemenuhan kewajiban kami terhadap hak-hak Para Pemegang Polis.

Baca Juga :   Kejaksaan Agung Diminta Transparan Tangani Kasus Jiwasraya

“Persidangan sudah mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik saksi yang memberatkan, saksi ahli, dan juga saksi yang meringankan. Dalam keterangan para terdakwa dihadapan hakim telah dijelaskan bahwa Wanaartha Life tidak terkait dan tidak ada sangkut pautnya dengan Perkara yang sedang berjalan,” tulis Yanes dalam surat tertanggal 20 Oktober tersebut.

2 comments

  1. Indra setiawan 27 October, 2020 at 20:30 Reply

    Hakim adalah timbangan keadilan dimana sisi kanan dakwaan jaksa dan sisi kiri pledoi terdakwa. Vonis yg teliti berdasar data lapangan, mandiri, bernurani dan adil merupakan representasi penegakkan supremasi hukum. Apakah karena alasan pengadilan tipikor diperbolehkan menihilkan ham dan pledoi terdakwa, ini akan meruntuhkan prinsip demokrasi dan keadilan bagi negara hukum NKRI yang martabat dan nilainya tidak tergantikan oleh apapun. Prinsip vonis hakim ialah menghukum yg bersalah seberatnya sesuai kadar kesalahannya dan menhindari salah menghukum orang yg tidak bersalah seperti kata bijak ini :
    ⁣”Adil ialah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak yang empunya dan jangan berlaku zalim di atasnya. Berani menegakkan keadilan, walau mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian.” – Buya Hamka

Leave a reply

Iconomics