Perusahaan Manajemen Investasi Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya

0
547

Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Asal ada bukti permulaan yang cukup, potensi menetapkan tersangka termasuk perusahaan manajemen investasi tetap terbuka.

“Kami tidak mau asal menetapkan tersangka. Kalau ditanya soal kemungkinan selalu ada. Tapi, kami tidak bisa tergesa-gesa karena tahapan untuk (tersangka) cukup panjang,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman beberapa waktu lalu.

Dikatakan Adi, setelah menetapkan 5 tersangka, pihaknya akan terus melaksanakan langkah hukum untuk menuntaskan kasus ini. Langkah hukum itu termasuk menggeledah, menyita dan lain sebagainya.

Penggeledahan yang meliputi penyitaan aset, dokumen dan kloning dari teknologi informasi, kata Adi, dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Proses penyidikan akan terus berjalan dan masih banyak yang akan dilakukan tim penyidik.

“Soal substansi penanganan perkara, mohon maaf kami tidak bisa sampaikan secara terbuka. Apalagi itu adalah strategi kami dalam rangka menangani perkara ini,” kata Adi.

Sebelumnya, tim penyidik dan pelecakan aset Kejaksaan Agung berhasil menggeledah dan menyita beberapa aset mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan. Sosok ini merupakan 1 dari 5 tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

Baca Juga :   Perum PPD Resmi Digabungkan ke Perum Damri

Penggeledahan dan penyitaan aset Syahmirwan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah menggeledah rumah Syahmirwan berjam-jam, tim berhasil mengamankan beberapa barang dan dokumen.

Tim berhasil menyita 1 unit mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya bisa dijadikan barang bukti.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka yaitu Komut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Kasus ini disebut bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.

Leave a reply

Iconomics