Pro Kontra Pansus Jiwasraya di DPR

0
196

Partai Demokrat setuju dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Demokrat beralasan Pansus diperlukan lantaran nama Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono diseret-seret dalam kasus itu

“Kami dukung penuntasa kasus Jiwasraya. Apalagi nama Bapak SBY disebut-sebut dalam kasus itu,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan ketika rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada Senin (20/1).

Di samping karena menyebut nama SBY, pembentukan Pansus Jiwasraya dinilai penting karena skala pembelanjaan dan kerugiannya diperkirakan Rp 13,7 triliun. Lewat Pansus, maka penyelesaikan Jiwasraya akan meningkat dan semakin cepat.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III dari PPP Asrul Sani mengatakan, pihaknya lebih setuju pembentukan panitia kerja (Panja) ketimbang Pansus Jiwasraya. Biarkan Panja saja dulu bekerja walau tidak menutup kemungkinan bisa ditingkatkan menjadi Pansus.

“Kan bisa Panja dulu baru nanti Pansus.Tapi, apapun rapat paripurna yang akan memutuskan,” kata Asrul.

Seperti Asrul, politikus PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan, pihaknya mendukung langkah DPR yang ingin membentuk Panja Jiwasraya saat ini. Itu (Panja) sudah tepat.

Baca Juga :   KAI Ingatkan Pemudik Patuhi Aturan Bagasi dan Ketersediaan KAI Logistik

Justru keberadaan Pansus, kata Deddy yang merupakan anggota Komisi VI itu, bisa menghambat percepatan proses investigasi mendalam atas kasus Jiwasraya. Terlebih kinerja Kejaksaan Agung dinilai sudah cukup baik dalam menangani kasus ini.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersnagka yaitu Komut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Kasus ini disebut bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.

Leave a reply

Iconomics