Realisasi Anggaran Belanja Kesehatan Tangani Covid-19 Baru 5,12% dari Pagu

0
472
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran belanja kesehatan dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp 4,48 triliun pada Rabu (8/7). Jumlah ini sekitar 5,12% dari total pagu yang mencapai Rp 87,55 triliun.

Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding pada 24 Juni lalu yang sekitar 4,68%. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun tersebut disebabkan keterlambatan klaim terkait biaya perawatan dan insentif tenaga kesehatan.

“Kita melihat terutama kendalanya adalah keterlambatan klaim. Sebenarnya ini sudah dilaksanakan tapi pencairannya belum,” kata Kunta saat telekonferensi pers secara daring, di Jakarta, Rabu (8/7).

Meski demikian, kata Kunta, telah terjadi percepatan realisasi anggaran dengan mensimplifikasi prosedur melalui revisi Keputusan Menteri Kesehatan dari Nomor HK.0101/Menkes/276/2020 menjadi Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020.

Revisi Kepmenkes tersebut, kata Kunta, pemerintah dapat mempercepat pencairan dana belanja dengan langsung mengirimkan uangnya ke daerah sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara langsung masing-masing tingkatan daerah baik kabupaten/kota, provinsi atau pusat.

Baca Juga :   Terpukul Triple Shock, Elnusa Klaim Kinerjanya Masih Baik

Sebelumnya, pencairan klaim permohonan dana perlu dilakukan verifikasi secara berjenjang panjang dari puskesmas, rumah sakit daerah, dinas kesehatan provinsi, baru kemudian ke Kemenkes pusat untuk memberikan rekomendasi ke Kemenkeu.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan uang muka untuk ditempatkan di daerah  agar dapat mempercepat pembayaran klaim biaya perawatan. Nilai uang muka yang telah ditransfer ke daerah mencapai Rp 1,3 triliun.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 75 triliun dialokasikan untuk belanja tambahan stimulus seperti insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS, dan belanja penanganan kesehatan lainnya.

Kemudian sebesar Rp 9,05 triliun dialokasikan untuk insentif perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pembebasan bea masuk impor alat kesehatan.

Terakhir dialokasikan terhadap tambahan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 3,5 triliun yang difokuskan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, serta mobilisasi dan logistik.

Baca Juga :   Dituding MPR Sulit Berkoordinasi, Ini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

“Inilah yang sebenarnya total Rp 87,55 triliun itu terbagi ke beberapa kluster dan beberapa K/L,” katanya.

Leave a reply

Iconomics