Resmi, Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Dapat THR

0
634
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kementerian BUMN memutuskan anggota direksi dan komisaris di semua perusahaan milik negara tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini. Ini menjadi bagian dari langkah Kementerian BUMN untuk meminimalisir dampak wabah virus corona terhadap keuangan perusahaan milik negara.

Di samping itu, kata Menteri BUMN Erick Thohir, langkah ini juga bagian dari cara untuk meningkatkan kepekaandan kesadaran pejabat perusahaan BUMN dalam situasi seperti pandemi Covid-19 ini. Perusahaan BUMN justru didorong untuk mengalokasikan dana THR itu untuk kepentingan kemanusiaan terutama penanggulangan wabah virus corona.

Direksi, kata Erick, juga perlu menerapkan kebijakan tersebut terhadap anak-anak perusahaan serta afiliasi yang terkonsolidasi dengan BUMN. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan itu kepada wakil menteri BUMN yang membawahi tiap-tiap perusahaan milik negara.

Kebijakan tidak memberikan THR untuk 2020 kepada direksi dan jajaran komisaris di perusahaan BUMN, anak perusahaan BUMN dan perusahaan terafiliasi konsolidasi pada BUMN tertuang dalam surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020.

Leave a reply

Iconomics