Satgas Waspada Investasi: 297 Fintech Ilegal Itu Temuan Oktober 2019

0
741
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memastikan sebanyak 297 lembaga financial technology (fintech) ilegal merupakan temuan pada Oktober 2019. Kemudian, Satgas juga menemukan 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 16 gadai swasta tanpa izin.

“Untuk tahun ini saja, Satgas telah menemukan 1.369 perusahaan fintech ilegal. Jadi, totalnya saat ini mencapai 1.773 perusahaan. Meningkat 238% dari tahun sebelumnya,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta kemarin.

Untuk mencegah semakin maraknya perusahaan fintech ilegal yang acap menyasar masyarakat awam, Satgas telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kepolisian RI. Bersama dengan kedua lembaga tersebut, Satgas akan mendeteksi aplikasi atau situs resmi fintech ilegal sedari awal tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

Di tempat yang sama, Silvester Simamora dari Kepolisian RI membenarkan pernyataan Tongam itu. Polri menyisir fintech ilegal setiap hari dan hasilnya dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi untuk diselidiki.

“Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka kami akan langsung memblokirnya. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Silvester.

Baca Juga :   OJK Kaji Penggolongan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal

Meski langkah-langkah pencegahan itu telah dilaksanakan selama ini, tindakan Satgas Waspada Investasi itu disebut masih belum optimal. Pasalnya, belum ada aturan yang mengatur tentang keberadaan fintech ilegal tersebut. Meski Otoritas Jasa Keuangan punya aturan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tahun 2016, tapi itu masih bersifat administrasi.

“Untuk fintech belum ada aturannya. Yang sekarang hanya mengatur administrasi,” kata Silvester.

Sebelumnya, OJK mencatat penyaluran peminjaman fintech ilegal mencapai sekitar Rp 54,7 triliun, dengan jumlah 530.385 peminjam dan 12,8 juta pemberi pinjaman hingga per 31 Agustus 2019. Lalu, ada sekitar 127 perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) peminjaman yang terdaftar secara legal di OJK.

Leave a reply

Iconomics